Samarinda, Kanwil DJKN Kaltimtara bersinergi dengan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Kaltimtara untuk menyukseskan percepatan sertifikasi BMN berupa tanah wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Kamis 24 Januari 2019, bertempat
di aula Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, diselenggarakan rapat koordinasi
sertifikasi BMN berupa tanah wilayah Kalimantan Timur dan Utara yang diikuti
oleh satker-satker dari Kanwil DJKN Kaltimtara serta KPKNL Balikpapan, KPKNL Bontang,
KPKNL Samarinda, KPKNL Tarakan, dan para satker. Pertemuan ini bertujuan untuk
mempercepat proses sertifikasi BMN di tahun 2019 melalui sinergi yang baik antara
DJKN, satker, dan BPN.
Rapat
membahas tentang evaluasi pelaksanaan pensertipikatan tahun 2016-2018, target
bidang tanah yang akan disertipikasi, serta rencana pelaksanaan sertipikasi
tahun 2019 dan 2020. Surya Hadi Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara mengungkapkan
beberapa kendala yang dihadapi dalam pensertipikatan BMN berupa tanah tahun
2018, antara lain belum lengkapnya hibah dari Pemda, form pendataan, belum tertibnya
pemutakhiran berkala data pada aplikasi SIMANTAP Satker, Surat Keterangan
Pernyataan Fisik, penyampaian target sertipikasi kepada Kanwil BPN yang terlalu
lama, Kementerian/Lembaga belum memahami pentingnya bukti kepemilikan tanah
atas nama Pemerintah RI, serta permasalahan di lingkup satker yang tidak segera
diinformasikan kepada KPKNL dan BPN sehingga terlambat untuk dicarikan
solusinya. Melalui forum ini, Kanwil DJKN Kaltimtara dan BPN Provinsi Kaltimtara
mengajak para satker untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dalam
sertipikasi BMN serta bersama-sama mencari solusinya, yang disambut dengan
antusias oleh para satker peserta rapat.
Di penghujung acara, Mazwar Kepala Kanwil BPN
Kalimantan Timur memberikan poin-poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti.
Kantor pertanahan diminta untuk segera menyerahkan sertipikat tahun 2018 kepada
satker dan menindaklanjuti, menindaklanjuti dokumen permohonan dari satker yang
sudah masuk, serta mengambil langkah-langkah kebijakan percepatan sertipikasi
sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sementara itu, satker diingatkan
untuk segera menyerahkan dokumen persyaratan sertipikasi, memasang patok pada
tanah BMN masing-masing, serta menunjuk petugas pendamping kantor pertanahan
dalam melakaukan pengukuran. Satker dan kantor pertanahan juga diminta
berkoordinasi untuk menyepakati jadwal pengukuran tanah. Kemitraan yang
produktif serta sinergi yang harmonis antara BPN, satker, dan DJKN diharapkan dapat
membantu percepatan pencapaian target sertipikasi BMN di tahun 2019. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)