Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pakar Bahasa Kemendikbud: RUU Lelang atau RUU Pelelangan?
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 30 November 2018 pukul 10:51:47   |   1648 kali

Jakarta - Tentu sebagian dari kita pernah ikut lelang atau pelelangan. Tetapi pernahkan terpikir istilah mana yang lebih tepat? Lelang atau Pelelangan? Keduanya dirasa sama-sama tepat, bahkan saling bertukar tempat. Penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur tentang lelang sebagai pengganti Vendu Reglement dimulai dari pilihan kata ini. Pilihan kata atau istilah yang tepat akan menentukan makna, filosofi, kerangka berpikir sekaligus kualitas dari suatu peraturan perundang-undangan. Bahasa mencerminkan kualitas pemahaman sekaligus kepribadian. Rupanya itu juga yang dipikirkan oleh Direktorat Lelang, tidak mau meleset untuk hal yang remeh. Hal ini terungkap saat Fokus Grup Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademis RUU Pelelangan pada Kamis, (29/11), di Lantai 12 Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

FGD yang yang mengambil tajuk “Membedah Pengertian Lelang Secara Leksikal dan Gramatikal.” Dimana salah satu tujuannya untuk tujuan presisi istilah lelang ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pemasyarakatan, Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ovi Soviaty Rivay. “Bahasa peraturan perundang-undangan adalah bahasa formal, untuk itu harus mengacu pada kaidah berbahasa tulis yang baku,” ungkapnya.

Narasumber yang akrab dipanggil “Teh Ovi” inimenjelaskan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun, bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.

Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Lelang, Hukum dan Humas, Sekretariat DJKN, Kanwil DJKN Jakarta serta KPKNL Jakarta I-V ini Kepala Subdirektorat Bina Lelang III N. Eko Laksito selaku moderator menjelaskan realitas di masyarakat bahwa pengertian lelang tidak seragam, namun acuan secara umum biasanya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ada kebutuhan untuk menciptakan definisi baru tentang lelang, tetapi agak berbeda dengan KBBI, bagaimana solusinya?” tanya moderator.

Menanggapi hal tersebut, Ovi berkomentar taktis KBBI adalah kamus besar yang mengumpulkan kata yang berkembang di masyarakat. Atau dengan kata lain KBBI hanya potret besar dari daftar kata/istilah yang berkembang. Banyak istilah baru yang ditambahkan pada KBBI edisi V, yang mungkin saja tidak dijumpai dalam KBBI awal yang dianggit WJS Poerwodarminto.

“Demikian pula istilah lelang, pengertian pada KBBI bisa saja berkembang atau berubah sesuai kondisi di masyarakat. Apalagi jika ada Undang-Undang yang memberikan definisi tertentu tentang lelang. Definisi pada KBBI tidak statis, tapi sangat dinamis, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut narasumber mengajak peserta FGD untuk bertamasya menjelajahi asyiknya, sekaligus “berkembangnya” Bahasa Indonesia. Tetapi, dirinya segera menerangkan agar mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah dan menguasai bahasa asing.

Bahasa Indonesia cukup deras menerima pengaruh asing. Bahkan Komisi Istilah cukup sibuk mencari padanan kata yang tepat, misalnya MRT menjadi moda raya terpadu, ATM (anjungan tunai mandiri) atau family gathering menjadi riung keluarga,” katanya mencontohkan.

Saat ditanya, bagaimana jika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan menggunakan istilah asing, iamenjawab untuk menghindari sebisa mungkin, menghubungi Komite Istilah untuk merumuskan padanan kata yang tepat. “Namun, jika memang terpaksa tuangkan saja dalam penjelasan pasal,” ungkapnya tegas. Narasumber juga mengingatkan bahwa dalam setiap penyusunan Undang-undang harus didampingi oleh ahli bahasa.

Saat sesi tanya jawab dibuka oleh moderator, dengan pertanyaan pokok kapan menggunakan istilah lelang dan kapan pelelangan, Dirinya menjawab lelang itu adalah nomina atau kata benda, yang mengandung maksud transaksi lelang itu sendiri, setelah memperoleh imbuhan menjadi pelelangan maka maknanya sudah bergeser menjadi segala sesuatu yang terkait dengan lelang. Tanya jawab tentang istilah lelang ini menimbulkan menimbulkan dinamika yang menarik, yang bermuara pada kesimpulan bahwa lebih tepat menggunakan frasa “Undang-Undang tentang Pelelangan” bukan “Undang-Undang tentang Lelang.”  Pertanyaan dan diskusi berlanjut dengan membongkar kesalahan-kesalahan kecil dalam pembuatan surat dinas.

Acara ditutup oleh Lukman Effendi selaku Direktur Lelang dengan sambutan singkat dan ucapan terima kasih. (Narasi Margono Dwi Susilo/Foto Dit Lelang).

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini