Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Perdirjen Nomor 01/KN/2010 Mengenai Penyelesaian ABMA/C
N/a
Rabu, 14 Juli 2010 pukul 12:45:44   |   744 kali

Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 01/KN/2010 mengenai Petunjuk Teknis Penyelesaian  Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) hari ini, Rabu (13/07) di Hotel Red Top Jakarta Pusat.

Acara dibuka oleh Sekretaris DJKN, Lalu Hendry Yujana yang dilanjutkan dengan sambutan Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL), Susiadi Prayitno dan dihadiri oleh Direktur Hukum dan Informasi, perwakilan dari Kantor Wilayah I – XVII DJKN serta Tim Interdep Penyelesaian ABMA/C Pusat yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Intelejen Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

     

Dalam sambutannya, Direktur KNL mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.188/PMK.6/2008 tanggal 20 November 2010, penyelesaian ABMA/C dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan ABMA/C sehingga dapat mewujudkan optimalisasi pengelolaan aset secara tertib, terarah dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Selain itu, Direktur KNL menjelaskan bahwa prioritas penyelesaian ABMA/C tahun 2010 antara lain: menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memantapkan status hukum 242 ABMA/C yang telah digunakan dan disertifikatkan oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga yang belum ada persetujuan Menteri Keuangan, memantapkan status hukum ABMA/C yang masih tercantum dalam daftar ABMA/C terkait laporan hasil inventarisasi Kanwil DJKN yang saat ini aset tersebut telah disertifikatkan oleh instansi pemerintah, memblokir sertifikat kepemilikan ABMA/C atas nama pihak ketiga melalui BPN dan melakukan upaya hukum berupa gugatan kepada pihak ketiga yang telah memiliki kepemilikan ABMA/C tanpa persetujuan Menteri Keuangan serta menyelesaikan ABMA/C yang digunakan pihak swasta dengan pelepasan hak penguasaan negara melalui pembayaran kompensasi, tukar menukar atau pengembalian kepada pemilik yang sah.     

Lebih lanjut, Susiadi mengumumkan sejak terbitnya PMK No.188, telah diselesaikan status hukum/kepemilikan 18 ABMA/C yang terdiri dari satu aset di Bangka Belitung, sepuluh aset di Jawa Barat, tiga aset di Jawa Timur, dua aset di Kalimantan Timur dan dua aset di Bali.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Direktur KNL berharap bahwa dengan sosialisasi ini dapat terjadi exchange of idea mengenai upaya-upaya yang lebih efektif dan efisien dalam mengimplementasikan penyelesaian ABMA/C. “Penyelesaian ABMA/C ini harus diwujudkan secara transparan dan bertanggung jawab agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

     

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat KNL II, Jose Arief Lukito. Dalam paparannya, Kasubdit KNL II menjelaskan secara garis besar Perdirjen Nomor 01/KN/2010 yang meliputi: pengertian, penilaian, proses penyelesaian ABMA/C secara umum, status terbaru dan temuan baru ABMA/C. Selain itu, Jose juga menyampaikan beberapa permasalahan yang banyak terjadi di lapangan, seperti luas tanah di PMK berbeda dengan luas tanah yang ada di lapangan serta dilakukannya pengukuran ulang atas aset tersebut.

Pada akhir sesi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan mengenai perdirjen ini dikaitkan dengan kasus yang terjadi di daerahnya. Sebagai contoh dari KPKNL Kendari, yang menanyakan tentang peran Kepala Kantor Pertanahan yang sangat besar, namun tidak masuk dalam Tim Asistensi Daerah (TAD), penilaian bangunan lama yang sudah hancur dan diatasnya berdiri bangunan baru serta mengharapkan adanya mediasi dalam penyelesaian masalah sebelum masuk ke ranah hukum. Sosialisasi ditutup kepala Kanwil XVI DJKN Manado, Sutri Hantoro mewakili Direktur KNL, Susiadi Prayitno.(bend_red)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini