Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
26 Peserta DTSS Teknik Beracara di Pengadilan Adakan PKL ke Biro Bankum
N/a
Kamis, 15 Juli 2010 pukul 15:17:31   |   571 kali

Sejumlah 26 peserta Diklat Teknik Substansif Spesialisasi (DTSS) Teknik Beracara di Pengadilan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan hari ini, Kamis (15/07) di Gedung Juanda I, Jl. Wahidin No.1 Jakarta Pusat

Para peserta DTSS merupakan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berasal dari Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Kantor Wilayah se Indonesia ini diterima oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biro Bankum Kementerian Keuangan, Obor Pembimbing Hariara. Obor menyampaikan bahwa PKL DTSS Teknik Beracara di Pengadilan lebih tepat dibawa ke penangan perkara sehingga pengetahuan mengenai penanganan perkara lebih efektif. seperti PKL yang dilakukan di Biro Bankum sekarang ini.

     

Selain itu, jam terbang menangani perkara juga mempengaruhi  transfer of knowledge karena dengan terjun langsung menangani perkara akan lebih mendalami ilmu yang sudah diperoleh. Lebih lanjut, Obor menegaskan bahwa dalam hukum, antara teori dan praktek sangat berbeda. Ia mencontohkan mengenai keperluan Surat Kuasa Khusus (SKU) di pengadilan. “Seharusnya penanganan perkara pemerintah tidak perlu SKU, namun kenyataannya berbeda, pengadilan mengharuskan ada SKU, “ tegasnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK), Kusumaningtyas memaparkan bahwa DTSS ini dilaksanakan tanggal 1-22 Juli 2010 dan diikuti oleh 26 orang pegawai dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Terkait PKL, Tyas mengatakan bahwa PKL ini merupakan salah satu materi praktek dalam DTSS ini sehingga peserta dapat mengetahui secara langsung proses penanganan perkara yang dihadapi internal Kementerian Keuangan, arbitrase, Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain itu, lanjutnya, setelah PKL seluruh peserta akan membuat tulisan dan akan dipresentasikan satu persatu. Dan di akhir diklat, akan diadakan studi kasus selama dua hari yang akan dibimbing langsung oleh Tim Biro Bankum dan Kepala Seksi Bankum II Direktorat Hukum dan Informasi DJKN, Sumarsono.(bend-red)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini