Jakarta - Kebutuhan akan Sumber Daya Manusia
(SDM) penilai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi makin
penting. Dengan adanya jabatan fungsional (jafung) penilai, penilai DJKN yang saat ini masih banyak merangkap
tugas sebagai pejabat lelang dan juru sita nantinya hanya akan fokus
mengerjakan tugas di bidang penilaian saja.
“Jabatan fungsional tertentu penilai pemerintah dibentuk
untuk mempercepat terwujudnya good
governance dalam manajemen keuangan negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara serta mewujudkan profesi penilai
pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan bersinergi tinggi dalam hal
pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder,” jelas Kepala Subbagian
Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian Suwadi dalam acara Sosialisasi Jabatan
Fungsional Penilai pada Selasa (9/10) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Melanjutkan penjelasannya, Suwadi mengatakan bahwa pada
tahun 2019 ini akan diadakan pengangkatan jafung penilai untuk pertama kalinya
melalui skema inpassing.
“Pengangkatan ini khusus bagi pejabat/pegawai yang telah dan masih melaksanakan
tugas di bidang penilaian,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas
Penilai Pemerintah Tommy Darmawan menjelaskan bahwa nantinya terdapat empat
tingkatan jafung penilai yaitu jafung penilai pertama, jafung penilai muda,
jafung penilai madya, serta jafung penilai utama. “Total ada 283 formasi
jabatan yang tersedia,” paparnya.
Tommy menambahkan bahwa angka kredit jafung penilai
nantinya bukan hanya berasal dari tugas by
order atau menunggu permohonan penilaian saja, tetapi ada tugas by inisiatif yang dapat dikerjakan oleh
jafung penilai. “Misalnya melakukan analisis data pasar,” contohnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di aula DJKN ini
didahului oleh kegiatan verifikasi kompetensi penilai pemerintah bagi penilai pemerintah
di lingkungan Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta Lembaga
Manajemen Aset Negara.
Terkait hal tersebut, Kepala Subdirektorat Kualitas Penilai
Pemerintah Ahid Iwanudin mengatakan bahwa kegiatan verifikasi dan kompetensi
penilai ini dimaksudkan untuk mendorong penilai di lingkungan DJKN untuk selalu
mengembangkan kompetensinya di bidang penilaian. “Kegiatan ini juga bisa
dimanfaatkan oleh peserta sebagai latihan dalam mengikuti inpassing jafung
penilai,” pungkasnya. (Zif/mel-Humas DJKN)