Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Kembali Alokasikan Rp40,2 Triliun
Melliana Andriani Susanto
Jum'at, 05 Oktober 2018 pukul 23:59:23   |   325 kali

Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kembali menyepakati komitmen pembayaran dana pengadaan tanah infrastruktur jalan tol. Kesepakatan yang merupakan batch ketiga tersebut merupakan komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan.

Penandatangan nota kesepakatan yang dilaksanakan Jumat (5/10) di Hotel Borobudur ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Ketua Tim Pelaksana komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas (KPPIP), Perwakilan BUJT dan pejabat terkait lainnya.

Nota kesepakatan yang ditandatangani kali ini meliputi adendum pembayaran yang menggunakan alokasi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai total alokasi Rp23,156 triliun, serta 36 nota kesepakatan mengenai pembayaran menggunakan alokasi dana Tahun Angggaran 2018 dengan noilai total Rp17,085 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan total alokasi dana yang disepakati kali ini sebesar Rp40,2 triliun adalah nilai yang tidak kecil namun telah menjadi prioritas negara dalam mewujudkan komitmen percepatan pembangunan infrastruktur.

Kemenkeu telah menunjuk LMAN yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  sebagai perpanjangan tangan negara untuk pembayaran tanah tersebut. “Penting sekali untuk kita pahami bersama bahwa dana tersebut adalah dana pembiayaan investasi yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan biaya modal’, jelas Mardiasmo.

Yang membedakan, jelas Mardiasmo adalah tuntutan bahwa dana yang diinvestasikan harus benar-benar optimal disalurkan dan dapat memberikan benefit yang nyata  “Dana yang diinvestasikan harus mencapai value for money secara optimal. Kalau jalan tol, diharapkan dapat memberi dampak, baik aksesibilitas, konektivitas, dan juga meningkatkan efisiensi, dan juga mendorong investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Mardiasmo menekankan pentingnya monitoring penggunaan dana tersebut. “Kementerian teknis tidak hanya memastikan pembangunan tol selesai dan tol berfungsi, tapi juga harus dinilai dampak multiplier nya, khususnya kemanfaatannya bagi kepentingan ekonomi, termasuk yang terkait dengan pemeintah daerah yang dilewati jalan tol tsb. Skema ini memaksa kita untuk saling berkolaborasi,” terang Mardiasmo.

Belajar dari pengalaman dua batch sebelumnya, Mardiasmo mengatakann bahwa pada batch ketiga kali ini banyak yang telah ditingkatkan agar pembebasan lahan semakin lancar, dan pembayaran semakin cepat. “Kuncinya kolaborasi, koordinasi,  dan sinergi.” Ujar Mardiasmo.

Sebelumnya Direktur LMAN Rahayu Puspasari dalam laporannya mengatakan pada 2016 LMAN telah membayarkan dana talangan kepada BUJT sebesar Rp13,14 triliun untuk 20.321 bidang tanah, di 2017 LMan telah membayarkan sebesar Rp10,457 triliun untuk 12.231 bidang tanah.

Melalui mekanisme dana talangan oleh BUJT, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT. LMAN akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah memastikan bahwa seluruh proses dan dokumen yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait  termasuk kementerian PUPR, BPKP, dan KPPIP. (Tim Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini