Jakarta – Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) kembali menyepakati komitmen pembayaran dana pengadaan tanah infrastruktur
jalan tol. Kesepakatan yang merupakan batch
ketiga tersebut merupakan komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait
pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih
dahulu melalui skema dana talangan.
Penandatangan nota kesepakatan
yang dilaksanakan Jumat (5/10) di Hotel Borobudur ini dihadiri oleh Wakil
Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Ketua Tim Pelaksana komite
Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas (KPPIP), Perwakilan BUJT dan
pejabat terkait lainnya.
Nota kesepakatan yang
ditandatangani kali ini meliputi adendum pembayaran yang menggunakan alokasi
Tahun Anggaran 2017 dengan nilai total alokasi Rp23,156 triliun, serta 36 nota
kesepakatan mengenai pembayaran menggunakan alokasi dana Tahun Angggaran 2018
dengan noilai total Rp17,085 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
mengatakan total alokasi dana yang disepakati kali ini sebesar Rp40,2 triliun
adalah nilai yang tidak kecil
namun telah menjadi prioritas negara dalam mewujudkan komitmen percepatan
pembangunan infrastruktur.
Kemenkeu telah menunjuk LMAN yang merupakan
Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai perpanjangan tangan negara untuk
pembayaran tanah tersebut. “Penting sekali untuk kita pahami bersama bahwa dana
tersebut adalah dana pembiayaan investasi yang memiliki karakteristik yang
berbeda dengan biaya modal’, jelas Mardiasmo.
Yang membedakan, jelas Mardiasmo adalah tuntutan
bahwa dana yang diinvestasikan harus benar-benar optimal disalurkan dan dapat
memberikan benefit yang nyata “Dana yang
diinvestasikan harus mencapai value for
money secara optimal. Kalau jalan tol, diharapkan dapat memberi dampak,
baik aksesibilitas, konektivitas, dan juga meningkatkan efisiensi, dan juga
mendorong investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Mardiasmo menekankan pentingnya
monitoring penggunaan dana tersebut. “Kementerian teknis tidak hanya memastikan
pembangunan tol selesai dan tol berfungsi, tapi juga harus dinilai dampak multiplier nya, khususnya kemanfaatannya
bagi kepentingan ekonomi, termasuk yang terkait dengan pemeintah daerah yang
dilewati jalan tol tsb. Skema ini memaksa kita untuk saling berkolaborasi,” terang
Mardiasmo.
Belajar dari pengalaman dua batch sebelumnya, Mardiasmo
mengatakann bahwa pada batch ketiga kali ini banyak yang telah ditingkatkan agar
pembebasan lahan semakin lancar, dan pembayaran semakin cepat. “Kuncinya
kolaborasi, koordinasi, dan sinergi.” Ujar
Mardiasmo.
Sebelumnya Direktur LMAN Rahayu
Puspasari dalam laporannya mengatakan pada 2016 LMAN telah membayarkan dana
talangan kepada BUJT sebesar Rp13,14 triliun untuk 20.321 bidang tanah, di 2017
LMan telah membayarkan sebesar Rp10,457 triliun untuk 12.231 bidang tanah.
Melalui
mekanisme dana talangan oleh BUJT, pembayaran pembebasan lahan untuk
infrastruktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT.
LMAN akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah memastikan bahwa
seluruh proses dan dokumen yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk
verifikasi dari beberapa Kementerian/Lembaga terkait termasuk kementerian PUPR, BPKP, dan KPPIP.
(Tim Humas DJKN)