Jakarta – Seluruh pegawai Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) harus menolak semua barang yang terindikasi gratifikasi
meskipun barang yang diterima terlihat remeh. “Walaupun terlihat remeh, tapi
ini penting karena terkait moral diri kita masing-masing. Aktifitas semacam ini
bisa menjadi pengingat kita,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata saat membuka Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Kantor Pusat
DJKN pada Selasa, (2/10) di Jakarta Pusat.
Ia mengingatkan bahwa musuh yang paling berat adalah diri
sendiri saat mengalami “kenikmatan”. “Kita lupa, sering menganggap kesalahan
kecil maupun sedikit tidak apa-apa dilakukan. Saya tegaskan apapun barangnya
meskipun remeh harus kita tolak!” ujarnya mengingatkan.
Meskipun sudah ada sistem yang bagus, lanjutnya, toh pada
akhirnya yang paling terdepan dalam memfilter hal-hal seperti ini adalah diri
kita sendiri. Dirjen Kekayaan Negara juga mengharapkan agar karir seluruh
pegawai itu dapat berakhir husnul khotimah. “Bekerjalah secara lurus, sesuai
aturan dan tidak usah neko-neko,” pesannya mengakhiri sambutan.
Narasumber pertama, Auditor Muda Inspektorat VII Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan R. Basoeki Fadjar H menjelaskan bahwa gratifikasi
merupakan akar dari korupsi. Ia tidak memungkiri dalam budaya, agama, pergaulan
maupun etika Indonesia praktik pemberian adalah netral dan wajar seperti pemberian
dalam rangka peringatan peristiwa special, ekspresi persahabatan, maupun wujud
terima kasih kepada teman ataupun keluarga.
Basoeki memancing pertanyaan kepada peserta ““Apakah setiap gratifikasi yang diterima
oleh ASN merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum?”. Ia menjelaskan
tidak semua gratifikasi yang diterma melanggar hukum. “Ada gratifikasi yang
wajib dilaporkan maupun gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” terangnya.
Dirinya merinci gratifikasi yang wajib dilaporkan antara lain,
gratifikasi yang dianggap suap (diterima pegawai, berhubungan dengan jabatan serta
berlawanan dengan tugas/kewajiban) dan gratifikasi yang ditujukan kepada unit
kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
Adapun gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terkait
kedinasan, lanjutnya, segala sesuatu yang diperoleh dari seminar konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain
sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari
panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan
penginapan dalam rangka kepesertaan, antara lain berupa, seminar kit kedinasan,
cinderamata/suvenir hadiah/ door prize,
fasilitas penginapan serta kosumsi/hidangan/ sajian berupa makanan dan minuman
yang berlaku umum.
Selain itu juga, kompensasi yang diterima dari pihak lain
sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan,
tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas
ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa, honor/insentif,
baik berupa uang maupun setara uang, fasilitas penginapan;
cinderamata/suvenir/plakat, jamuan makan dan fasilitas
transportasi.
Ia juga menjelaskan kewajiban ASN Kemenkeu yaitu menolak gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang
bersangkutan dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali
Gratifikasi (UPG) dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat
ditolak kepada UPG atau secara langsung kepada KPK.
Di tempat yang sama, Auditor Pertama Inspektorat VII Itjen
Kemenkeu Ervian Prasetyo menyatakan saat ini pelaporan gratifikasi semakin
mudah melalui aplikasi. “Pelaporan gratifikasi sekarang sudah bias online melalui
link gol.kpk.go.id,” jelasnya. Ervian secara langsung memandu peserta
sosialisasi melakukan praktek langsung melaporkan gratifikasi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat eseon II Kantor Pusat
DJKN, Dirut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan perwakilan pejabat eseon
III dan IV DJKN. Acara yang diinisiasi Sekretariat DJKN ini juga akan diadakan
pada Rabu, (3/10) yang akan diikuti oleh pegawai On Job Training DJKN) di aula
Kantor Pusat DJKN. (bnz/fza-humas DJKN)