Jakarta - PT Inalum (persero) melakukan penandatanganan perjanjian
Sales Purchase Agreement (SPA) dengan PT Freeport McMoran Inc (FCX) di Aula
Sarulla Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX
Richard Adkerson dan disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu
mengatakan bahwa dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum,
Pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban
bukan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi kewajiban PTFI.
“Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan kontrak karya
menjadi ijin usaha pertambangan khusus, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan
memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar
dibandingkan pada saat kontrak karya berlaku,” jelasnya.
Penandatanganan tersebut dihadiri
juga oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Direktur
Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN Dedi Syarif Usman, Kepala Subdirektorat
KND III DJKN Afwan Fawzi, serta Kepala Seksi KND IIIC DJKN A. Ridwan yang
merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam
pembahasan divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kepala Seksi KND IIIC DJKN
menjelaskan bahwa penandatanganan SPA ini merupakan tindak lanjut dari
penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan pada 12 Juli 2018
di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan. “Penandatangana SPA ini tidak merubah
harga yang telah disepakati dalam HoA. Setelah SPA ditandatangani maka paling
lambat enam bulan kemudian nilai transaksi yang disepakati harus segera
dibayarkan,” ungkapnya.
Setelah acara penandatanganan,
Direktur Utama PT Inalum menyampaikan bahwa setelah SPA ini ditandatangai, ada
dokumen – dokumen administratif yang harus segera diselesaikan sebelum
pembayaran dilakukan. “Kita targetkan November sudah bisa dibayar,” pungkasnya.
(tim humas)