Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Divestasi PT Freeport Indonesia Akan Segera Selesai
Azif Qurba Rahman
Kamis, 27 September 2018 pukul 22:33:10   |   594 kali

Jakarta - PT Inalum (persero) melakukan penandatanganan perjanjian Sales Purchase Agreement (SPA) dengan PT Freeport McMoran Inc (FCX) di Aula Sarulla Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/9). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengatakan bahwa dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, Pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi kewajiban PTFI. “Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan kontrak karya menjadi ijin usaha pertambangan khusus, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat kontrak karya berlaku,” jelasnya.

Penandatanganan tersebut dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN Dedi Syarif Usman, Kepala Subdirektorat KND III DJKN Afwan Fawzi, serta Kepala Seksi KND IIIC DJKN A. Ridwan yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pembahasan divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kepala Seksi KND IIIC DJKN menjelaskan bahwa penandatanganan SPA ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan pada 12 Juli 2018 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan. “Penandatangana SPA ini tidak merubah harga yang telah disepakati dalam HoA. Setelah SPA ditandatangani maka paling lambat enam bulan kemudian nilai transaksi yang disepakati harus segera dibayarkan,” ungkapnya.

Setelah acara penandatanganan, Direktur Utama PT Inalum menyampaikan bahwa setelah SPA ini ditandatangai, ada dokumen – dokumen administratif yang harus segera diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan. “Kita targetkan November sudah bisa dibayar,” pungkasnya. (tim humas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini