Laut
Jawa - Direktur Piutang Negara
dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktur
Penilaian DJKN, Inspektur
IV Itjen Kementerian Keuangan, dan Perwakilan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (PPBMN ESDM), didampingi
Kepala Divisi Pengelolaan Aset SKK Migas dan General Manager KKKS PHE ONWJ melakukan kunjungan
lapangan ke Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) PHE
ONWJ untuk melihat platform offshore
di Laut Jawa untuk meninjau BMN baik yang dimanfaatkan maupun yang tidak
dimanfaatkan beberapa waktu lalu.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan
terlaksananya optimalisasi
pengelolaan BMN hulu migas eks KKKS Terminasi dan sebagai bagian tindak lanjut rekomendasi
BPK RI
Tim juga melakukan kunjungan
lapangan guna melihat sisa
Material
Persediaan eks KKKS terminasi di Marunda Shorebase, Jakarta Utara. Direktur PNKNL DJKN menekankan agar KKKS PHE ONJW mengoptimalkan
pemanfaatan BMN dan juga mengamankannya baik secara administrasi, hukum, maupun
fisik.
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, seluruh aset yang dipergunakan dalam kegiatan hulu migas
oleh KKKS merupakan BMN. Dalam hal kontrak kerja sama berakhir, seluruh BMN
tersebut dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pengelolaan
lebih lanjut (dalam hal ini oleh Pengelola Barang, Menteri Keuangan).
Dalam dua tahun terakhir, sejumlah blok migas di Indonesia
telah
berakhir kontraknya kerja samanya (Production Sharing Contract). Pengakhiran kontrak ini berdampak pada pola pengelolaan BMN
hulu migas.
Untuk opimalisasi pengeloaan, secara
garis besar ada tiga pola pengelolaan BMN eks KKKS terminasi, pertama BMN berupa Barang modal, barang
inventaris, dan tanah dimanfaatkan oleh KKKS baru/penerus melalui mekanisme
sewa.
Kedua, BMN berupa material persediaan dapat dimanfaatkan
oleh KKKS baru/penerus dengan menyetor sejumlah nilai perolehan ke rekening kas
negara. Terakhir, BMN
yang sudah tidak digunakan lagi, dihapuskan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu KKKS
baru/penerus yang memanfaatkan BMN eks KKKS terminasi dalah KKKS PHE ONWJ (gross split).
Selain itu, untuk mendukung keekonomian kegiatan
hulu migas, Kementerian Keuangan telah memberikan faktor penyesuai yang besar
dalam penghitungan nilai sewa pemanfaatan BMN eks KKKS terminasi oleh KKKS PHE
ONWJ.
Dari sewa pemanfaatan BMN senilai Rp16
triliun, KKKS PHE ONWJ telah menyetorkan uang sewa ke rekening kas negara pada tahun 2017 sebesar
Rp225 milyar dan tahun 2018 Rp202 milyar. KKKS PHE ONWJ juga telah menanfaatkan kembali sebagian
Material Persediaan
eks KKKS
terminasi.
Atas pemanfaatan Material Persediaan periode 2017, KKKS
PHE ONWJ telah menyetor ke rekening kas negara sebesar USD 917,682.80, atau setara Rp13,5 miliar pada 16
September 2018. Nilai
sisa material persediaan eks erminasi per 31
Desember 2017 adalah sebesar USD 4,979,368.71. Sewa pemanfaatan
dan hasil pengelolaan lainnya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dan dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.