Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Pastikan Terlaksananya Optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas eks KKKS Terminasi
Bend Abidin Santosa
Kamis, 27 September 2018 pukul 17:17:27   |   626 kali

Laut Jawa - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktur Penilaian DJKN, Inspektur IV Itjen Kementerian Keuangan, dan Perwakilan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (PPBMN ESDM), didampingi Kepala Divisi Pengelolaan Aset SKK Migas dan General Manager KKKS PHE ONWJ melakukan kunjungan lapangan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PHE ONWJ untuk melihat platform offshore di Laut Jawa untuk meninjau BMN baik yang dimanfaatkan maupun yang tidak dimanfaatkan beberapa waktu lalu.


Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya optimalisasi pengelolaan BMN hulu migas eks KKKS Terminasi dan sebagai bagian tindak lanjut rekomendasi BPK RI

Tim juga melakukan kunjungan lapangan guna melihat sisa Material Persediaan eks KKKS terminasi di Marunda Shorebase, Jakarta Utara. Direktur PNKNL DJKN menekankan agar KKKS PHE ONJW mengoptimalkan pemanfaatan BMN dan juga mengamankannya baik secara administrasi, hukum, maupun fisik.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seluruh aset yang dipergunakan dalam kegiatan hulu migas oleh KKKS merupakan BMN. Dalam hal kontrak kerja sama berakhir, seluruh BMN tersebut dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pengelolaan lebih lanjut (dalam hal ini oleh Pengelola Barang, Menteri Keuangan).


Dalam dua tahun terakhir, sejumlah blok migas di Indonesia telah berakhir kontraknya kerja samanya (Production Sharing Contract). Pengakhiran kontrak ini berdampak pada pola pengelolaan BMN hulu migas.


Untuk opimalisasi pengeloaan, secara garis besar ada tiga pola pengelolaan BMN eks KKKS terminasi, pertama BMN berupa Barang modal, barang inventaris, dan tanah dimanfaatkan oleh KKKS baru/penerus melalui mekanisme sewa. Kedua, BMN berupa material persediaan dapat dimanfaatkan oleh KKKS baru/penerus dengan menyetor sejumlah nilai perolehan ke rekening kas negara. Terakhir, BMN yang sudah tidak digunakan lagi, dihapuskan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu KKKS baru/penerus yang memanfaatkan BMN eks KKKS terminasi dalah KKKS PHE ONWJ (gross split).


Selain itu, untuk mendukung keekonomian kegiatan hulu migas, Kementerian Keuangan telah memberikan faktor penyesuai yang besar dalam penghitungan nilai sewa pemanfaatan BMN eks KKKS terminasi oleh KKKS PHE ONWJ.

Dari sewa pemanfaatan BMN senilai Rp16 triliun, KKKS PHE ONWJ telah menyetorkan uang sewa  ke rekening kas negara pada tahun 2017 sebesar Rp225 milyar dan tahun 2018 Rp202 milyar. KKKS PHE ONWJ juga telah menanfaatkan kembali sebagian Material Persediaan eks KKKS terminasi.


Atas pemanfaatan Material Persediaan periode 2017, KKKS PHE ONWJ telah menyetor ke rekening kas negara sebesar USD 917,682.80, atau setara Rp13,5 miliar pada 16 September 2018. Nilai sisa material persediaan eks erminasi per 31 Desember 2017 adalah sebesar USD 4,979,368.71. Sewa pemanfaatan dan hasil pengelolaan lainnya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini