Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Serahkan Aset Tanah 11.955 m2 Kepada Kemenkes
N/a
Selasa, 03 Agustus 2010 pukul 14:56:57   |   669 kali

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerahkan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional berupa tanah dengan luas total 11.955 m2 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 28 Juli 2010 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.

Sebelum acara penandatanganan serah terima aset, Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL), Susiadi menyampaikan laporan terkait serah terima dokumen aset yang ditetapkan status penggunaannya untuk Kemenkes. Dalam laporannya, Direktur KNL mengatakan bahwa latar belakang permohonan aset ini adalah tindak lanjut dari hasil pengkajian Tim Persiapan Pendirian Rumah Sakit yang menyimpulkan bahwa pembangunan Rumah Sakit Pusat Otak mendesak untuk diwujudkan.

Setelah melalui penelahan dan koordinasi bersama Kemenkes, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa tanah yang sesuai dan memenuhi kriteria kebutuhan Kemenkes adalah tanah yang berlokasi di Jl. MT Haryono Cawang Jakarta Timur dengan luas total 11.955 m2 dan dikarenakan aset tersebut tidak terdapat permasalahan hukum. “Aset ini termasuk aset yang free and clear,” tegasnya.

     

Lebih lanjut Direktur KNL menyampaikan bahwa aset tersebut telah dilakukan penilaian oleh penilai independen dengan hasil nilai pasar sebesar Rp92.661.000.000,- (sembilan puluh dua miliar enam ratus enam puluh satu juta rupiah). Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan telah menetapkan status penggunaan aset properti tersebut melalui Keputusan Menteri keuangan  Nomor: KMK-15/KM.6/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Penetapan status Penggunaan Aset Properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Kementerian Kesehatan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset oleh Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Ratna Rosita dengan saksi Direktur KNL, Susiadi dan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Setjen Kemenkes, Suharjono. Seusai penandatangan BAST, Sekjen Kemenkes atas nama Menteri Kesehatan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya DJKN yang telah mendukung Kemenkes dalam pendirian Rumah Sakit Pusat Otak tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan aset ini adalah untuk mengoptimalkan aset negara. “Ini merupakan pengoptimalan aset idle,” jelasnya. Mengakhiri sambutannya, Dirjen sangat mendukung program Kemenkes dalam hal memberikan pelayanan kepada publik di bidang kesehatan salah satunya dengan pendirian Rumah sakit Pusat Otak ini.(bend_red)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini