Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 88/PMK.06/2009 Pada KPKNL Padangsidimpuan
N/a
Rabu, 04 Agustus 2010 pukul 13:53:03   |   601 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Hotel Bumi Asih Sibolga. Peserta sosialisasi adalah Penyerah Piutang Perbankan, Non Perbankan dan Instansi Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil II DJKN Medan, Bapak Nur Purnomo dengan didampingi oleh Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Bapak Abdul Rachman. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil II DJKN Medan menekankan pada landasan permasalahan dan dasar hukum yang yang mendasari lahirnya PMK Nomor 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara.

Bertindak sebagai penyampai materi dalam sosialisasi ini adalah Kabid PN Kanwil II DJKN Medan, Bapak Nursahid dan Kepala Seksi KPKNL Padangsidimpuan, Bapak Anggiat Silalahi. Penyampai materi menyampaikan secara terperinci poin-poin perubahan pada PMK tersebut dan menekankan pada tatacara penyerahan pengurusan piutang macet kepada KPKNL dalam hal dana yang disalurkan berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. Dengan adanya sosialisasi diharapkan masing-masing peserta dapat memahami dan memiliki persepsi yang sama sehingga dapat meningkatkan penyelesaian piutang macet yang pada akhirnya akan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Setelah selesai pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta. Acara ditutup pada pukul 15:00 WIB oleh Bapak Abdul Rachman selaku Kepala KPKNL Padangsidimpuan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini