Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Juknis Penyelesaian ABMA/C di Pontianak
N/a
Rabu, 04 Agustus 2010 pukul 14:10:39   |   631 kali

 Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER 01/KN/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina pada tanggal 22 Juli 2010 di Hotel Dangau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Pontianak, Supriyo dan diikuti oleh anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat yang terdiri dari: Kanwil XI DJKN Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komando Daerah Militer (Kodam), Komite Intelijen Daerah, Kepolisian Daerah (Polda), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Singkawang serta para anggota Tim Sekretariat TAD.

Acara dibuka oleh Pj. Kepala Kanwil XI DJKN, Nimrod Hutauruk mewakili Ketua Tim TAD. Dalam sambutannya, Nimrod Hutauruk menjelaskan perkembangan penyelesaian ABMA/C sampai dengan semester I Tahun 2010 dan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada Semester II Tahun 2010. Sedangkan Supriyo selaku narasumber menjelaskan tentang proses penyelesaian atas ABMA/C berdasarkan Perdirjen No.01/KN/2010. Hal ini diperkuat oleh penjelasan  Kepala KPKNL Singkawang sebagai anggota TAD yang menerangkan teknis penyelesaian untuk ABMA/C yang akan disertifikatkan atas nama Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Tim Sekretariat dan para anggota Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat tentang proses penyelesaian atas Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C). Dengan adanya sosialiasi, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang sama serta mengetahui aturan dan tata cara penyelesaian atas Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C). Para peserta menginginkan agar kegiatan sosialisasi dan pertemuan antar anggota TAD dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga dapat terjalin kerjasama yang solid antar anggota TAD.(edited/admin2/bas)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini