Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diskusi Panel Percepatan Penyelesaian Kredit Bermasalah
Kristian
Jum'at, 21 September 2018 pukul 11:26:55   |   1609 kali

MEDAN - Bank BNI Medan menggelar acara Diskusi Panel Percepatan Penyelesaian Kredit Bermasalah, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (20/9). Hadir dalam kegiatan ini Kanwil DJKN Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kejaksaan Medan, dan seluruh kantor cabang Bank BNI yang ada dilingkungan BNI Sumut.

Acara dibuka oleh Head Bussines Banking BNI Wilayah Medan Andreas Ginting yang mewakili Direktur Bank BNI Sumut. Ia mengatakan dengan adanya acara diskusi ini diharapkan untuk masa yang akan datang segala permasalahan kredit macet yang mempunyai agunan pada Bank BNI terutama tanah dan bangunan dapat segera terselesaikan dengan cara lelang. Andreas mengharapkan pada Institusi pemerintah yang hadir di acara ini seperti DJKN, BPN, Kejaksaan untuk bersama-sama bergandengan tangan menyelesaikan masalah kredit macat yang ditimbulkan oleh debitur sebagai peminjam, serta juga gugatan dari debitur yang tidak rela asetnya dilelang,

“Terselesaikannya masalah perbankan khususnya pada Bank BNI maka terselamatkan uang negara, semoga sinergi yang dibangun oleh Bank BNI, DJKN, BPN dan Kejaksaan ini dapat terlaksana dalam jangka panjang supaya dapat menyelamatkan uang Negara,” tutur Andreas.

Pada kesempatan selanjutnya Kanwil DJKN Sumut yang diwakili Kepala Bidang lelang Kanwil DJKN Sumut Diki Zenal Abidin memaparkan tentang Lelang sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah. Dalam paparannya Diki menerangkan beberapa hal antara lain tentang Dasar Hukum Lelang, siklus lelang, eksekusi agunan secara umum, penjualan dibawah tangan, dasar hukum umum, dasar hukum khusus, dan jenis lelang.

Untuk jenis lelang Diki menjelaskan terbagi menjadi 3 yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, Lelang Noneksekusi Sukarela, dan prosedur lelangnya, Terkait Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT lebih lanjut Diki mengungkapkan terdiri dari Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan prosedur lelangnya,

Diki secara detil juga memaparkan tentang dokumen persyaratan lelang, pengumuman lelang, risalah lelang, serta tugas fungsi Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. Di akhir penjelasannya Diki Zenal Abidin yang gemar olahraga ini mengatakan bahwa DJKN saat ini telah membangun suatu aplikasi Lelang yang disebut e-auction. Aplikasi yang gunanya untuk dapat mempermudah peserta lelang mengikuti acara penawaran lelang tanpa harus datang berbondong bondong mendaftarkan sebagai peserta lelang seperti sebelumnya atau  cara konvensional. “Dengan adanya e-auction diharapkan akan menambah jumlah insan lelang indonesia untuk ikut serta dalam penawaran lelang, sekaligus juga e-auction menjadi solusi mengatasi mafia lelang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanwil BPN Sumatera Utara yang diwakili Obed Milton Simamora,juga memaparkan tentang Dasar Hukum BPN, UU NO. 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan, PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah jo, peraturan MNA/KBPN No. 3/1997, PP No. 37/1998 tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan peraturan-peraturan perubahannya, PP No. 128/2015 tentang PNBP pada Kementerian ATR/BPN, peraturan MNA/KBPN No.4/1996 tentang Penetapan batas waktu penggunaan SKMHT, Peraturan MNA/KBPN No. 5/1996 tentang pendaftaran Hak Tanggungan, Peraturan KBPN No.1/2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.

Lebih lanjut Obed juga menjelaskan tentang objek Hak Tanggungan yang terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara, Pemberi HT (Debitur), Penerima/Pemegang HT (Kreditur), Penghapusan Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan, Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Debitur/Nasabah Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara, Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerja sama Kanwil BPN Provinsi Sumut-Forkom OJK Sumut.

Mengakhiri paparannya Obed mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN pada Tahun 2017 telah menghasilkan PNBP untuk Sumatera Utara mencapai sebesar Rp. 66,5 Miliar, serta Kredit Perbankan di Sumatera Utara yang mencapai Rp. 174 Triliun.

Selanjutnya, wakil dari Kejaksaan Tinggi Munasim, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan tentang Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN). Terkait fungsi Jaksa Pengacara Negara, Munasim menyebutkan terbagi menjadi 5, yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum (BANKUM), Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Pelayanan Hukum (YANKUM).

Munasim juga menjelaskan bahwa gugatan ke Pengadilan berarti adanya kepentingan yang dirugikan. Selain itu, dijelaskan juga oleh Munasim mengenai Kontrak Sebagai Inti dari Hukum Perdata yang terdiri dari tiga bagian Tanpa Kontrak, Hukum Perdata Kehilangan Semaraknya, Perkembangan Kontrak Lebih Cepat Dari Undang-Undang, Kontrak Tidak Identik dengan Perikatan atau Transaksi Melainkan Identik dengan Persetujuan atau Perjanjian. Ditambahkan juga mengenai Unsur Kontrak, Persyaratan Membuat Kontrak, Perkembangan Syarat Subjektif Kontrak, Karakter Prestasi, Perikatan Memberikan Sesuatu, Makna Kewajiban Debitur Memberikan Sesuatu. “Wanprestasi yang mempunyai arti tidak memenuhi kewajiban hukum yang ditentukan dalam Perikatan, tidak menunaikan Prestasi, tidak memenuhi kewajiban hukum pada suatu Kontrak,” tutup Munasim.

Di akhir acara diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya tentang masalah yang dihadapi pada masing-masing Institusi yang hadir, terutama kepada peserta dari Bank BNI selaku penyelenggara acara dalam jangka waktu satu jam tanya jawab.

(Tim Peliput/ Photographer  : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini