MEDAN - Bank
BNI Medan menggelar acara Diskusi Panel Percepatan Penyelesaian Kredit
Bermasalah, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (20/9). Hadir dalam kegiatan ini Kanwil
DJKN Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kejaksaan Medan, dan seluruh kantor cabang Bank
BNI yang ada dilingkungan BNI Sumut.
Acara dibuka oleh Head Bussines
Banking BNI Wilayah Medan Andreas Ginting yang mewakili Direktur Bank BNI Sumut.
Ia mengatakan dengan adanya acara diskusi ini diharapkan untuk masa yang akan
datang segala permasalahan kredit macet yang mempunyai agunan pada Bank BNI
terutama tanah dan bangunan dapat segera terselesaikan dengan cara lelang. Andreas
mengharapkan pada Institusi pemerintah yang hadir di acara ini seperti DJKN,
BPN, Kejaksaan untuk bersama-sama bergandengan tangan menyelesaikan masalah
kredit macat yang ditimbulkan oleh debitur sebagai peminjam, serta juga gugatan
dari debitur yang tidak rela asetnya dilelang,
“Terselesaikannya
masalah perbankan khususnya pada Bank BNI maka terselamatkan uang negara,
semoga sinergi yang dibangun oleh Bank BNI, DJKN, BPN dan Kejaksaan ini dapat
terlaksana dalam jangka panjang supaya dapat menyelamatkan uang Negara,” tutur
Andreas.
Pada kesempatan
selanjutnya Kanwil DJKN Sumut yang diwakili Kepala Bidang lelang Kanwil DJKN
Sumut Diki Zenal Abidin memaparkan tentang Lelang sebagai bagian dari
penyelesaian kredit bermasalah. Dalam paparannya Diki menerangkan beberapa hal antara
lain tentang Dasar Hukum Lelang, siklus lelang, eksekusi agunan secara umum,
penjualan dibawah tangan, dasar hukum umum, dasar hukum khusus, dan jenis
lelang.
Untuk jenis
lelang Diki menjelaskan terbagi menjadi 3 yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi
Wajib, Lelang Noneksekusi Sukarela, dan prosedur lelangnya, Terkait Lelang Eksekusi
Pasal 6 UUHT lebih lanjut Diki mengungkapkan terdiri dari Lelang Eksekusi Jaminan
Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Pengadilan, dan prosedur lelangnya,
Diki
secara detil juga memaparkan tentang dokumen persyaratan lelang, pengumuman
lelang, risalah lelang, serta tugas fungsi Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat
Lelang Kelas II. Di akhir penjelasannya Diki Zenal Abidin yang gemar olahraga
ini mengatakan bahwa DJKN saat ini telah membangun suatu aplikasi Lelang yang
disebut e-auction. Aplikasi yang
gunanya untuk dapat mempermudah peserta lelang mengikuti acara penawaran lelang
tanpa harus datang berbondong bondong mendaftarkan sebagai peserta lelang
seperti sebelumnya atau cara konvensional.
“Dengan adanya e-auction diharapkan
akan menambah jumlah insan lelang indonesia untuk ikut serta dalam penawaran
lelang, sekaligus juga e-auction menjadi
solusi mengatasi mafia lelang,” pungkasnya.
Sementara
itu, Kanwil BPN Sumatera Utara yang diwakili Obed Milton Simamora,juga
memaparkan tentang Dasar Hukum BPN, UU NO. 5 tahun 1960, tentang
peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan, PP
No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah jo, peraturan MNA/KBPN No. 3/1997, PP No.
37/1998 tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan peraturan-peraturan
perubahannya, PP No. 128/2015 tentang PNBP pada Kementerian ATR/BPN, peraturan
MNA/KBPN No.4/1996 tentang Penetapan batas waktu penggunaan SKMHT, Peraturan
MNA/KBPN No. 5/1996 tentang pendaftaran Hak Tanggungan, Peraturan KBPN
No.1/2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.
Lebih
lanjut Obed juga menjelaskan tentang objek Hak Tanggungan yang terdiri dari Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara, Pemberi
HT (Debitur), Penerima/Pemegang HT (Kreditur), Penghapusan Hak Tanggungan,
Eksekusi Hak Tanggungan, Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Debitur/Nasabah
Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara,
Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerja sama Kanwil BPN Provinsi Sumut-Forkom
OJK Sumut.
Mengakhiri
paparannya Obed mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN pada Tahun 2017 telah
menghasilkan PNBP untuk Sumatera Utara mencapai sebesar Rp. 66,5 Miliar, serta
Kredit Perbankan di Sumatera Utara yang mencapai Rp. 174 Triliun.
Selanjutnya,
wakil dari Kejaksaan Tinggi Munasim, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan tentang Bidang Perdata & Tata
Usaha Negara (DATUN). Terkait fungsi Jaksa Pengacara Negara, Munasim menyebutkan
terbagi menjadi 5, yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum (BANKUM), Pertimbangan
Hukum, Tindakan Hukum Lain, Pelayanan Hukum (YANKUM).
Munasim
juga menjelaskan bahwa gugatan ke Pengadilan berarti adanya kepentingan yang
dirugikan. Selain itu, dijelaskan juga oleh Munasim mengenai Kontrak Sebagai
Inti dari Hukum Perdata yang terdiri dari tiga bagian Tanpa Kontrak, Hukum
Perdata Kehilangan Semaraknya, Perkembangan Kontrak Lebih Cepat Dari Undang-Undang,
Kontrak Tidak Identik dengan Perikatan atau Transaksi Melainkan Identik dengan
Persetujuan atau Perjanjian. Ditambahkan juga mengenai Unsur Kontrak,
Persyaratan Membuat Kontrak, Perkembangan Syarat Subjektif Kontrak, Karakter
Prestasi, Perikatan Memberikan Sesuatu, Makna Kewajiban Debitur Memberikan
Sesuatu. “Wanprestasi yang mempunyai arti tidak memenuhi kewajiban hukum yang
ditentukan dalam Perikatan, tidak menunaikan Prestasi, tidak memenuhi kewajiban
hukum pada suatu Kontrak,” tutup Munasim.
Di akhir
acara diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya tentang masalah yang
dihadapi pada masing-masing Institusi yang hadir, terutama kepada peserta dari
Bank BNI selaku penyelenggara acara dalam jangka waktu satu jam tanya jawab.
(Tim
Peliput/ Photographer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).