Jakarta – Wakil
Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata, Selasa (18/09/2018) memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil
Pelaksanaan Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN).
Bertempat di Aula Mezanine Kementerian
Keuangan, rapat yang dihadiri para Inspektur Jenderal, Inspektur, dan Kepala
Badan Pengawas dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) ini bertujuan untuk memastikan
kesiapan (K/L) pada pemerikasaan pelaksanaan revaluasi BMN 2017-2018 yang akan
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tindak lanjut terhadap BMN
tidak ditemukan.
Wakil Menteri Keuangan dalam
paparannya menyampaikan bahwa ada 2 hal yang harus diperhatikan untuk menjadi
pengelola barang yang handal. Pertama, Bagaimana untuk bisa mempertahankan opini
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP). Kedua, Bagaimana untuk bisa melihat nilai wajarnya. "Supaya untuk tetap
menjadi WTP, aset dokumen harus lengkap dan diisi dengan benar." ujar Mardiasmo.
“Kenaikan nilai (hasil
revaluasi BMN-red) yang cukup besar, jangan sampai mempengaruhi opini tiap
K/L. BMN yang tidak ditemukan akan dapat
menjadi permasalahan dalam kualitas LKPP dan LKKL apabila tidak dilakukan
tindak lanjut dari K/L”, tegas Mardiasmo.
Sebelumnya Dirjen Kekayaan
Negara menyampaikan bahwa di 2017 DJKN bersama K/L telah berhasil melakukan
revaluasi terhadap 375.644 aset BMN berupa tanah, gedung/bangunan, dan
jalan, jembatan, bangunan air (JJBA) atau 105% dari target jumlah aset yang
ditetapkan.
“Kita mendapati kenaikan nilai
BMN sebesar 252% pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018, dari 531.469 item
target reval mengalami kenaikan sebesar 4,45% dari daftar BMN yang ada pada
list target reval dengan (peningkatan-red) nilai BMN nya sebesar 293,13%,” Kata
Isa.
Isa juga berpesan, bahwa satuan
kerja (satker) harus lebih cermat dan akurat dalam mengisi form pendataan untuk
mengidentifikasi dan memberikan profil yang jelas atas aset-aset yang dinilai
ulang. Selain itu, satker juga harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan BPK
dalam pelaksanaan pemeriksaan revaluasi BMN, sehingga nantinya dapat
menjelaskan penyebab BMN yang tidak ditemukan. (crn/pon).