Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bahas Tindak Lanjut Hasil Revaluasi BMN, DJKN dan K/L Duduk Bersama
Paundra Adi Ristiawan
Selasa, 18 September 2018 pukul 19:50:48   |   1177 kali

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Selasa (18/09/2018) memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN).

 

Bertempat di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, rapat yang dihadiri para Inspektur Jenderal, Inspektur, dan Kepala Badan Pengawas dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) ini bertujuan untuk memastikan kesiapan (K/L) pada pemerikasaan pelaksanaan revaluasi BMN 2017-2018 yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tindak lanjut terhadap BMN tidak ditemukan.

 

Wakil Menteri Keuangan dalam paparannya menyampaikan bahwa ada 2 hal yang harus diperhatikan untuk menjadi pengelola barang yang handal. Pertama, Bagaimana untuk bisa mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Kedua, Bagaimana untuk bisa melihat nilai wajarnya. "Supaya untuk tetap menjadi WTP, aset dokumen harus lengkap dan diisi dengan benar." ujar Mardiasmo.

 

“Kenaikan nilai (hasil revaluasi BMN-red) yang cukup besar, jangan sampai mempengaruhi opini tiap K/L. BMN yang tidak ditemukan akan dapat menjadi permasalahan dalam kualitas LKPP dan LKKL apabila tidak dilakukan tindak lanjut dari K/L”, tegas Mardiasmo.

 

Sebelumnya Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa di 2017 DJKN bersama K/L telah berhasil melakukan revaluasi terhadap 375.644 aset BMN berupa tanah, gedung/bangunan, dan jalan, jembatan, bangunan air (JJBA) atau 105% dari target jumlah aset yang ditetapkan.

 

“Kita mendapati kenaikan nilai BMN sebesar 252% pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018, dari 531.469 item target reval mengalami kenaikan sebesar 4,45% dari daftar BMN yang ada pada list target reval dengan (peningkatan-red) nilai BMN nya sebesar 293,13%,” Kata Isa.

 

Isa juga berpesan, bahwa satuan kerja (satker) harus lebih cermat dan akurat dalam mengisi form pendataan untuk mengidentifikasi dan memberikan profil yang jelas atas aset-aset yang dinilai ulang. Selain itu, satker juga harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan revaluasi BMN, sehingga nantinya dapat menjelaskan penyebab BMN yang tidak ditemukan. (crn/pon).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini