Jakarta – PT Aldevco
melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang dipimpin oleh
Middyningsih selaku Direktur Utama Perseroan dan dihadiri oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata selaku kuasa pemegang saham di
Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kamis (6/9). RUPST yang diadakan
di Ruang Rapat Lantai 10 DJKN ini dihadiri oleh Komisaris dan jajaran direksi PT
Aldevco. RUPST kali ini memiliki 3 agenda penting untuk dibahas yaitu pemberian
dispensasi keterlambatan penyelenggaraan RUPST Tahun Buku 2017, persetujuan Laporan
Tahunan 2017 serta pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017, dan penunjukan
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2018.
Middyningsih menyampaikan
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, RUPST wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku Perseroan berakhir. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini
kami mengusulkan untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan penyelenggaran
RUPST tahun buku 2017, apakah hal ini dapat disetujui pemegang saham?” tanya
Middyningsih.
Menanggapi hal
tersebut Dirjen Kekayaan Negara memberikan beberapa catatan pada jajaran
direksi Aldevco agar keterlambatan ini diharapkan bisa diperbaiki di
tahun-tahun selanjutnya. “Direksi dan komisaris perseroan, saya ingin kita
sama-sama mencatat, apapun kondisinya kita tentu harus mengupayakan untuk
memenuhi ketentuan anggaran dasar yaitu melaksanakan RUPS sesuai dengan jangka
waktu yang ditentukan,” jelas Isa. Lebih lanjut Isa meminta agar dispensasi
keterlambatan ini disampaikan kepada pemegang saham sebelum melewati jangka
waktu 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. “Kalaupun nanti ada
keadaan yang luar biasa sehingga memang RUPST harus ditunda, maka saya berharap
dispensasi ini sudah diinformasikan pada pemegang saham sebelum melewati 6
bulan setelah tahun buku berakhir,” tegas Isa.
Selanjutnya
komisaris dan jajaran direksi PT Aldevco memaparkan Laporan Tahunan 2017 dan
laporan keuangan perseroan tahun buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Hadibroto dan Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh kuasa pemegang saham. Kantor
Akuntan Publik Hadibroto dan Rekan ditunjuk oleh komisaris perseroan sebagai
auditor untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan tahun buku 2017 atas
keputusan RUPST yang diselenggarakan tanggal 05 Mei 2017.
Selanjutnya, untuk
penunjukkan KAP sebagai auditor dalam melakukan audit laporan keuangan tahun
buku 2018, Direktur Utama PT Aldevco memberi kuasa kepada komisaris perseroan
untuk kembali melakukan penunjukan KAP. Menanggapi hal tersebut, Dirjen
Kekayaan Negara menyetujui dan meminta agar komisaris menyampaikan KAP yang
diusulkan terlebih dahulu kepada pemegang saham. “Kami minta komisaris sudah
mengajukan usulan KAP akhir bulan September, agar kami selaku pemegang saham
bisa mendapatkan new objection yang
kemudian nanti diberikan keberatan atau tidak keberatan terkait usulan
tersebut.” jelas Isa.