Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUPST PT Aldevco Hasilkan 3 Poin Penting
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 07 September 2018 pukul 11:54:14   |   599 kali

Jakarta – PT Aldevco melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang dipimpin oleh Middyningsih selaku Direktur Utama Perseroan dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata selaku kuasa pemegang saham di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kamis (6/9). RUPST yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 10 DJKN ini  dihadiri oleh Komisaris dan jajaran direksi PT Aldevco. RUPST kali ini memiliki 3 agenda penting untuk dibahas yaitu pemberian dispensasi keterlambatan penyelenggaraan RUPST Tahun Buku 2017, persetujuan Laporan Tahunan 2017 serta pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017, dan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2018.

Middyningsih menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPST wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami mengusulkan untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan penyelenggaran RUPST tahun buku 2017, apakah hal ini dapat disetujui pemegang saham?” tanya Middyningsih.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Kekayaan Negara memberikan beberapa catatan pada jajaran direksi Aldevco agar keterlambatan ini diharapkan bisa diperbaiki di tahun-tahun selanjutnya. “Direksi dan komisaris perseroan, saya ingin kita sama-sama mencatat, apapun kondisinya kita tentu harus mengupayakan untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar yaitu melaksanakan RUPS sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” jelas Isa. Lebih lanjut Isa meminta agar dispensasi keterlambatan ini disampaikan kepada pemegang saham sebelum melewati jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. “Kalaupun nanti ada keadaan yang luar biasa sehingga memang RUPST harus ditunda, maka saya berharap dispensasi ini sudah diinformasikan pada pemegang saham sebelum melewati 6 bulan setelah tahun buku berakhir,” tegas Isa.

Selanjutnya komisaris dan jajaran direksi PT Aldevco memaparkan Laporan Tahunan 2017 dan laporan keuangan perseroan tahun buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadibroto dan Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh kuasa pemegang saham. Kantor Akuntan Publik Hadibroto dan Rekan ditunjuk oleh komisaris perseroan sebagai auditor untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan tahun buku 2017 atas keputusan RUPST yang diselenggarakan tanggal 05 Mei 2017.

Selanjutnya, untuk penunjukkan KAP sebagai auditor dalam melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2018, Direktur Utama PT Aldevco memberi kuasa kepada komisaris perseroan untuk kembali melakukan penunjukan KAP. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Negara menyetujui dan meminta agar komisaris menyampaikan KAP yang diusulkan terlebih dahulu kepada pemegang saham. “Kami minta komisaris sudah mengajukan usulan KAP akhir bulan September, agar kami selaku pemegang saham bisa mendapatkan new objection yang kemudian nanti diberikan keberatan atau tidak keberatan terkait usulan tersebut.” jelas Isa.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini