Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wujudkan LKPP yang Andal, DJKN Ikuti Pelatihan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Nurul Hidayat
Rabu, 29 Agustus 2018 pukul 06:26:23   |   554 kali

Bogor – Guna mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang andal khususnya terkait pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat, sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengikuti Pelatihan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (PIPK) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) Bogor, yang secara resmi dibuka pada Senin (27/08).


Pada sambutan pembukanya, Kepala Pusdiklat AP Iqbal Islami menyampaikan bahwa secara garis besar terdapat tiga tahap dalam pengelolaan keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. “Khusus untuk pelatihan PIPK maka fokusnya pada tahap pelaporan, yaitu bagaimana menyusun laporan keuangan pemerintah pusat dengan baik,” terangnya.

Iqbal menambahkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten menjadi faktor sentral guna melaksanakan ketiga tahapan pengelolaan keuangan negara atau APBN tersebut.


Menurutnya, unsur kompetensi sendiri terdiri dari pengetahuan, keahlian dan perilaku. “Untuk pengetahuan salah satu proses peningkatannya adalah dengan melalui pelatihan yang diikuti kali ini, sedangkan keahlian diasah melalui penerapan pengetahuan dalam melaksanakan pekerjaan dan perilaku adalah memastikan bahwa apa yang kita lakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.


Oleh karenanya, dirinya menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya cukup ditingkatkan melalui pelatihan yang diikuti, tetapi juga bagaimana para peserta diklat memiliki motivasi untuk menerapkan pengetahuan yang telah didapat dalam pelatihan ini.

Pelatihan PIPK sendiri terdiri dari 45 jam pelatihan yang akan berlangsung dari 27 – 31 Agustus 2018, dengan pengajar yang berasal dari widyaiswara di Pusdiklat AP maupun tim pengajar dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.


Pada sesi ceramah current issue, Auditor Madya Inspektorat VII Itjen Kementerian Keuangan Dedhi Suharto menyampaikan bahwa latar belakang dilaksanakannya PIPK adalah amanat dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa LKPP harus disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai.

“Pada praktiknya, atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat memang dilakukan reviu. Namun reviu hanya memberikan keyakinan yang terbatas bahwa LKPP disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian internal,” terangnya.

Dedhi menjelaskan bahwa atas kedua hal tersebut, pada akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan Control Self Assessment (CSA) atas penyusunan LKPP.


“Rekomendasi dari BPK tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai,” terangnya.


Tantangan besar dihadapi Kementerian Keuangan atas terbitnya PMK Nomor 14/PMK.05/2017 ini mengingat PIPK pada wajib diterapkan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP.

“Terdapat kurang lebih 24 ribu entitas akuntansi dalam penyusunan LKPP, sehingga beberapa hal perlu dipertimbangkan mulai dari cost-benefit penerapan PIPK, penerapan PIPK berdasarkan risiko, dan penyempurnaan PMK Nomor 14/PMK.05/2017 yang harus dapat mengakomodir hal tersebut,” ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Dedhi menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan harus menjadi role model dalam pelaksanaan PIPK sehingga pelatihan ini merupakan salah satu langkah awal guna mewujudkan PIPK sesuai dengan amanat peraturan perundangan. (Pon/Yat-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini