Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Selenggarakan Pelatihan PBJ Pemerintah Tingkat Dasar
Bend Abidin Santosa
Senin, 27 Agustus 2018 pukul 16:32:46   |   625 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Badan Pelatihan dan Pendidikan Keuangan (BPPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Pelatihan Tingkat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang diikuti oleh pegawai DJKN dari beberapa kantor vertikal DJKN di Indonesia pada 27-28 Agustus 2018 di Kantor Pusat DJKN.

Acara dibuka oleh Sekretaris DJKN Dodi Iskandar yang menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pegawai di bidang pengadaan barang jasa.


“Pelatihan ini juga sebagai salah satu wadah untuk berdiskusi mengenai peraturan terbaru pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.


Seiring berjalannya waktu dan zaman, dirinya mengatakan perlunya dilakukan pembaruan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa mengingat banyaknya dinamika yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ia menambahkan peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa dimulai saat era paket Undang-undang Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004. “Sebelumnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan diadakannya bimbingan proyek. Namun seiring berjalannya waktu, bimbingan proyek tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang makin meningkat dalam sisi kualitas dan kuantitas,” terangnya.


Menurutnya, tujuan pengadaan barang dan jasa saat ini bukan hanya berfokus pada mencari harga termurah tetapi juga bagaimana menghasilkan barang dan jasa pemerintah yang berkualitas sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan mampu dipertanggung jawabkan. Kualitas juga meliputi kualitas dalam waktu, biaya, dan penyedia barang dan jasa. “Tahapan awal adalah memilih pilihan barang dan jasa yang berkualitas lalu memilih mana barang dan jasa dengan harga termurah,” pesannya.


Di tempat yang sama, narasumber dari BPPK Muhammad Amrullah mengatakan salah satu tugas dan fungsi DJKN adalah pengelolaan barang dan jasa pemerintah sehingga perlunya diadakan pelatihan terhadap para pegawai terkait peraturan baru di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pelatihan ini mencakup beberapa hal antara lain, ketentuan umum, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa; pelaku pengadaan barang dan jasa; pengadaan barang dan jasa secara elektronik, sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan.

“Selain itu, juga terkait pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum; perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan pengadaan khusus,” terangnya.  

 

Sebagai informasi, Perpres tersebut merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahan keempat.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan juga mampu meningkatkan kredibilitas kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan hingga serah terima barang dan jasa. Mengingat tingginya tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maka diharapkan pelatihan ini akan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas pegawai dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi DJKN sedang gencar-gencarnya melakukan revaluasi aset yang massif di seluruh negeri sehingga kedepannya pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kualitas barang dan jasa sangat berpengaruh terhadap nilai aset negeri ini. (LF/TK/ARM/QR-Humas DJKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini