Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) bekerja sama dengan Badan Pelatihan dan Pendidikan Keuangan
(BPPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan
Pelatihan Tingkat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang
diikuti oleh pegawai DJKN dari beberapa kantor vertikal DJKN di Indonesia pada 27-28
Agustus 2018 di Kantor Pusat DJKN.
Acara dibuka oleh Sekretaris DJKN Dodi Iskandar yang menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pegawai di bidang pengadaan barang jasa.
“Pelatihan ini
juga sebagai salah satu wadah untuk berdiskusi mengenai peraturan terbaru
pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu dan zaman,
dirinya mengatakan perlunya dilakukan pembaruan terhadap peraturan pengadaan
barang dan jasa mengingat banyaknya dinamika yang terjadi dalam proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menambahkan peraturan mengenai
pengadaan barang dan jasa dimulai saat era paket Undang-undang Keuangan Negara
yaitu UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun
2004. “Sebelumnya pengadaan barang dan jasa diatur dengan diadakannya bimbingan
proyek. Namun seiring berjalannya waktu, bimbingan proyek tidak relevan lagi
dengan kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang makin meningkat dalam sisi
kualitas dan kuantitas,” terangnya.
Menurutnya, tujuan pengadaan barang dan
jasa saat ini bukan hanya berfokus pada mencari harga termurah tetapi juga
bagaimana menghasilkan barang dan jasa pemerintah yang berkualitas sehingga
setiap rupiah yang dibelanjakan mampu dipertanggung jawabkan. Kualitas juga
meliputi kualitas dalam waktu, biaya, dan penyedia barang dan jasa. “Tahapan
awal adalah memilih pilihan barang dan jasa yang berkualitas lalu memilih mana
barang dan jasa dengan harga termurah,” pesannya.
Di tempat yang sama, narasumber dari
BPPK Muhammad Amrullah mengatakan salah satu tugas dan fungsi DJKN adalah
pengelolaan barang dan jasa pemerintah sehingga perlunya diadakan pelatihan
terhadap para pegawai terkait peraturan baru di bidang pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Pelatihan ini mencakup beberapa hal
antara lain, ketentuan umum, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan
barang dan jasa; pelaku pengadaan barang dan jasa; pengadaan barang dan jasa
secara elektronik, sumber daya manusia pengadaan dan kelembagaan.
“Selain itu, juga terkait pengawasan,
pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum; perencanaan pengadaan, persiapan
pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui
swakelola, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan
pengadaan khusus,” terangnya.
Sebagai informasi, Perpres tersebut
merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
yang telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir dengan Perpres Nomor 4
Tahun 2015 sebagai perubahan keempat.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan
juga mampu meningkatkan kredibilitas kualitas pengadaan barang dan jasa
pemerintah mulai dari perencanaan hingga serah terima barang dan jasa. Mengingat
tingginya tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maka
diharapkan pelatihan ini akan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas
pegawai dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apalagi DJKN sedang gencar-gencarnya
melakukan revaluasi aset yang massif di seluruh negeri sehingga kedepannya
pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kualitas barang dan jasa sangat
berpengaruh terhadap nilai aset negeri ini. (LF/TK/ARM/QR-Humas DJKN)