Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sinergi DJKN dengan OJK dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Khoirul Umam
Jum'at, 10 Agustus 2018 pukul 14:43:58   |   1355 kali

Semarang - Sebagai salah satu irisan dari persamaan tusi antara DJKN dan OJK, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (30/7) bertempat di Kantor OJK di Jalan Kyai Saleh Nomer 12-14 Semarang. Koordinasi ini bertujuan untuk persamaan persepsi terkait pelaksanaan lelang eksekusi yang diajukan oleh pihak perbankan maupun BPR di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dalam hal OJK sebagai pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan

Hadir dalam rapat Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho, Kepala Bidang Lelang, Prastowo Soebagio, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Jumanto. Sedangkan dari pihak OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang hadir adalah jajaran pimpinan yaitu Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Kiswono, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Indra Yuheri, Deputi Direktur Pengawasan LJK3 dan Perizinan Rusli Albas, dan Plt. Kepala Bagian Perizinan Nur Satya Kurniawan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Bambang Kiswono menyambut baik kunjungan Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, beserta staf. Selanjutnya pihak OJK menyampaikan keinginannya untuk berbagi dengan DJKN tentang tugas perbankan khususnya terkait dengan pelaksanaan lelang jaminan kredit macet. “Di samping dengan BPR, kami berencana mengundang juga unit penyidik di lingkungan Polda Jateng, Polda DIY dan Polrestabes/Polres se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, tuturnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat lebih memahami tugas yang dilakukan oleh perbankan, terkait dengan penyelesaian kredit macet.

Tavianto Noegroho menyambut baik rencana tersebut dan siap berbagi pengetahuan tentang pelasanaan lelang. Materi pengetahuan lelang akan lebih difokuskan pada mekanisme lelang Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), gugatan terhadap pelaksanaan lelang UUHT dan adanya modus operandi penipuan lelang  yang mencatut nama DJKN/KPKNL.

Selanjutnya dibahas mengenai isu penetapan nilai limit lelang. Dalam praktik pelaksanaan lelang UUHT pada saat lelang pertama dapat diprediksi bahwa lelang Tidak Ada Penawaran (TAP). Hal ini disebabkan karena penetapan nilai limit ditetapkan sebesar harga pasar ditambah premium. Agar pelaksanaan lelang dapat optimal, hendaknya pihak perbankan dalam menetapkan nilai lelang paling tinggi sama dengan nilai wajar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi, karena yang dijual lelang adalah objek jaminan yang dilelang bukan jumlah hutang atau nilai hak tanggungan. “Salah satu akuntabilitas lelang adalah proses penentuan limit dilakukan secara benar dan menggunakan metodoligi yang bertanggung jawab”, ungkapnya.

Lebih lanjut Tavianto menyampaikan adanya beberapa masukan dari KPKNL terkait permohonan pelaksanaan lelang dari pihak BPR yang masih banyak kendala/masalah. Disampaikan juga bahwa lelang khususnya lelang eksekusi adalah menjual barang dengan kondisi apa adanya (as is).  Lelang bukan menjual dengan harga murah tetapi menjual barang apa adanya dengan segala resiko yang ada,” tuturnya. Semoga dengan adanya rencana kegiatan dimaksud semua elemen bisa satu persepsi dan pelaksanaan lelang bisa optimal dan akuntabel. Rapat pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama. (text:kihi/foto;lelang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini