Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya melaksanakan serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Serah terima secara simbolis diberikan oleh Joko Prihanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Adi Sutanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Sabtu (04/08) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan
serah terima barang rampasan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan
Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-18. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia, H. M. Prasetyo, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Pelaksanaan
PSP Barang Rampasan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Barang
rampasan diserahterimakan dalam rangka untuk mengoptimalkan penggunaannya. PSP
barang rampasan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan
negara.
Selain
itu, barang rampasan yang telah diserahterimakan diharapkan dapat digunakan
untuk meminimalisasi biaya operasional yang dikeluarkan dan menghemat
pengeluaran dalam pengadaan sarana dan prasarana.
Penetapan Status Pengunaan (PSP) Barang Rampasan yang diserahkan berupa 7 kendaraan operasional roda 4 (empat) yang selanjutnya diserahkan sejumlah 6 (enam) unit kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan 1 (satu) unit kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Barang-barang tersebut merupakan barang hasil rampasan tindak pidana korupsi. HUT Kejaksaan disemarakkan pula dengan acara Operasi Katarak Gratis. (Teks/Foto HI Pky)