Jakarta – Saat ini, pemerintah berupaya keras mewujudkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkualitas, baik dari segi
penerimaan maupun dari segi pengeluaran/belanja. “Pemahaman dan kesadaran kita
akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara, mau tidak mau
mendorong kita untuk mewujudkan mekanisme penganggaran dan belanja yang lebih
andal. Salah satunya adalah dalam bentuk Rencana Kebutuhan BMN,” tegas Direktur
Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan saat memberikan arahan saat
Sosialisasi Perencanaan Kebutuhan BMN Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional
Indonesia pada Rabu, (1/8) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Sosialisasi ini diikuti
oleh pejabat dan operator SIMAK BMN di unit Kementerian Pertahanan dan rencananya
akan berlangsung selama dua hari. Direktur BMN Encep Sudarwan mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk langkah nyata
kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN selaku
pengelola barang kepada Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kemhan/TNI selaku pengguna
barang, guna mendorong agar para K/L dapat mengelola asetnya secara optimal. “Perencanaan
kebutuhan BMN menjadi penting saat kita mulai berbicara tentang mengelola APBN
dengan belanja yang lebih terukur, baik dalam hal pengadaan BMN ataupun
pemeliharaannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga diatur bahwa perencanaan kebutuhan
BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
dan penghapusan BMN, yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan
tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang ada.
“Untuk itu, kualitas RKBMN
sangat bergantung seberapa baik data kegiatan pengelolaan BMN yang ada di
masing-masing K/L. Tanpa adanya kualitas data yang baik, sangat sulit kita
mengharapkan bahwa RKBMN akan berkualitas,” ungkap Encep.
Ia juga menyampaikan bahwa saat
ini DJKN sedang melaksanakan revaluasi BMN dimana salah satu sasaran dan tujuan
dari pelaksanaan revaluasi tersebut, selain guna menyajikan nilai wajar dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga untuk meningkatkan kualitas database
untuk pengelolaan BMN. “Dari monitoring yang ada, per 31 Juli 2018 capaian
revaluasi Kemhan/TNI mencapai 77,47%. Ini tentunya menjadi tantangan kita
bersama karena revaluasi ini harus sudah selesai di bulan Agustus ini. Hasil
pelaksanaan revaluasi tentu akan sangat berdampak pada penyusunan RKBMN tahun
ini,” ungkapnya di depan peserta.
Kepala Pusat BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian
Pertahanan Brigjen TNI Marrahmat menyampaikan Kemenhan sudah menyusun RKBMN
tahun 2019 ini sejak dua tahun lalu yakni 2017. Hal ini dilakukan karena RKBMN
ini dilakukan secara berjenjang dan digunakan untuk penyusunan Rencana
Kebutuhan Anggaran K/L. “Oleh karena itu, harus ada sinergi untuk membahas
RKBMN ini. Sinergi ini antara Kemenhan dan DJKN Kemenkeu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat BMN I DJKN Idris
Aswin menyampaikan pokok-pokok perencanaan kebutuhan BMN. Idris menyampaikan
beberapa hal terkait hal tersebut antara lain, dasar hukum yang digunakan, ketentuan
pelaksanaan, integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran,
kewenangan dan tanggung jawab, prinsip umum penyusunan RKBMN, dokumen
kelengkapan, dan batas waktu penyampaian RKBMN. “Dalam menyusun RKBMN pengadaan
dan pemeliharaan, K/L
agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan
BMN. Perencanaan aset tidak
dapat dipisahkan antara tahap siklus hidup aset yang satu dengan lainnya,”
katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya RKBMN ini karena RKBMN ini
ujungnya adalah untuk RKA K/L. Hal yang diperhatikan dalam RKA K/L dan DIPA
adalah rupiah sedangkan RKBMN adalah itemnya
Terakhir, dirinya juga menyampaikan bahwa pengguna barang
yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan
penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new
initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana
pemeliharaan BMN dalam rencana kerja K/L bersangkutan. (Bnz/pon/nez-Humas DJKN)