Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyusunan RKBMN Kemenhan Guna Wujudkan Penganggaran dan Belanja yang Lebih Andal
Bend Abidin Santosa
Rabu, 01 Agustus 2018 pukul 11:36:10   |   1997 kali

Jakarta – Saat ini, pemerintah berupaya keras mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkualitas, baik dari segi penerimaan maupun dari segi pengeluaran/belanja. “Pemahaman dan kesadaran kita akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara, mau tidak mau mendorong kita untuk mewujudkan mekanisme penganggaran dan belanja yang lebih andal. Salah satunya adalah dalam bentuk Rencana Kebutuhan BMN,” tegas Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan saat memberikan arahan saat Sosialisasi Perencanaan Kebutuhan BMN Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia pada Rabu, (1/8) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.


Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat dan operator SIMAK BMN di unit Kementerian Pertahanan dan rencananya akan berlangsung selama dua hari. Direktur BMN Encep Sudarwan mengatakan  sosialisasi ini merupakan bentuk langkah nyata kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN selaku pengelola barang kepada Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kemhan/TNI selaku pengguna barang, guna mendorong agar para K/L dapat mengelola asetnya secara optimal. “Perencanaan kebutuhan BMN menjadi penting saat kita mulai berbicara tentang mengelola APBN dengan belanja yang lebih terukur, baik dalam hal pengadaan BMN ataupun pemeliharaannya,” ujarnya.


Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga diatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN, yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang ada.


“Untuk itu, kualitas RKBMN sangat bergantung seberapa baik data kegiatan pengelolaan BMN yang ada di masing-masing K/L. Tanpa adanya kualitas data yang baik, sangat sulit kita mengharapkan bahwa RKBMN akan berkualitas,” ungkap Encep.  


Ia juga menyampaikan bahwa saat ini DJKN sedang melaksanakan revaluasi BMN dimana salah satu sasaran dan tujuan dari pelaksanaan revaluasi tersebut, selain guna menyajikan nilai wajar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga untuk meningkatkan kualitas database untuk pengelolaan BMN. “Dari monitoring yang ada, per 31 Juli 2018 capaian revaluasi Kemhan/TNI mencapai 77,47%. Ini tentunya menjadi tantangan kita bersama karena revaluasi ini harus sudah selesai di bulan Agustus ini. Hasil pelaksanaan revaluasi tentu akan sangat berdampak pada penyusunan RKBMN tahun ini,” ungkapnya di depan peserta.

 

Kepala Pusat BMN Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Marrahmat menyampaikan Kemenhan sudah menyusun RKBMN tahun 2019 ini sejak dua tahun lalu yakni 2017. Hal ini dilakukan karena RKBMN ini dilakukan secara berjenjang dan digunakan untuk penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran K/L. “Oleh karena itu, harus ada sinergi untuk membahas RKBMN ini. Sinergi ini antara Kemenhan dan DJKN Kemenkeu,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Kepala Subdirektorat BMN I DJKN Idris Aswin menyampaikan pokok-pokok perencanaan kebutuhan BMN. Idris menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut antara lain, dasar hukum yang digunakan, ketentuan pelaksanaan, integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran, kewenangan dan tanggung jawab, prinsip umum penyusunan RKBMN, dokumen kelengkapan, dan batas waktu penyampaian RKBMN. “Dalam menyusun RKBMN pengadaan dan pemeliharaan, K/L agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Perencanaan aset tidak dapat dipisahkan antara tahap siklus hidup aset yang satu dengan lainnya,” katanya.

Ia juga menyampaikan pentingnya RKBMN ini karena RKBMN ini ujungnya adalah untuk RKA K/L. Hal yang diperhatikan dalam RKA K/L dan DIPA adalah rupiah sedangkan RKBMN adalah itemnya


Terakhir, dirinya juga menyampaikan bahwa pengguna barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam rencana kerja K/L bersangkutan. (Bnz/pon/nez-Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini