Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rakor Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/C Wilayah Banjarmasin
N/a
Rabu, 01 September 2010 pukul 10:35:04   |   528 kali

Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banjarmasin mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) wilayah XII pada tanggal 26 Agustus 2010 di Hotel Palm Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Per-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C sebagai juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C serta untuk meningkatkan koordinasi antar anggota Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/C  di wilayah kerja Kanwil XII DJKN Banjarmasin.

Rakor dibuka oleh Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Sapto Mintarto selaku Ketua Tim Asistensi Wilayah XII Banjarmasin dan dihadiri oleh Kakanwil Badan pertanahan nasional (BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dan Kepala Bagian Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Kepala Seksi Logistik Komando Rayon Militer (Korem) 101 Antasari, dan Perwakilan Pos Wilayah Badan Intelejen Nasional (BIN) Kalsel serta dihadiri pula oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan Tim Sekretariat ABMA/C.

Dalam sambutannya, Kakanwil XII DJKN Banjarmasin, Sapto Mintarto selaku Ketua Tim Asistensi Wilayah XII Banjarmasin menyampaikan terima kasih atas perhatian dari seluruh anggota Tim Asistensi Penyelesaian masalah ABMA/C di Wilayah XII Banjarmasin yang wilayah kerjanya meliputi Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kakanwil mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik untuk melaksanaan tugas penyelesaian masalah ABMA/C serta kontribusi dari para anggota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam menyelesaikan masalah ini.

     

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Zainal Arifin, memaparkan profil ABMA/C yang ada di wilayah Kalimantan Selatan tepatnya di Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dilakukan mengingat banyak dari anggota tim pelaksana merupakan wajah baru dikarenakan adanya mutasi pergantian pejabat. Lebih lanjut Zainal menyampaikan pula langkah-langkah penyelesaian ABMA/C dan target penyelesaian tahun 2010.

Adapun dari 15 aset yang ada di Kalimantan Selatan, disepakati lima aset sebagai prioritas penyelesaian di tahun 2010. Kelima aset tersebut kini digunakan oleh institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk langkah penyelesaian yang diambil adalah pensertifikatan tanah atas nama pemerintah pusat/daerah.

No.

ABMA/C

Lokasi

Langkah Penyelesaian

1

PEPABRI

Kota Banjarmasin

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah Sertifikasi atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan

2

AJENREM 101/

ANTASARI

Kota Banjarmasin

Sertifikasi a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan

3

MAKORAMIL

Kota Banjarmasin

Sertifikasi a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan

4

FKIP UNLAM

Kota Banjarmasin

Sertifikasi a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian Pendidikan Nasional

5

SMPN 26

Kota Banjarmasin

Sertifikasi a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian Pendidikan Nasional

Acara  ditutup dengan buka puasa bersama yang dilanjutkan sholat maghrib berjamaah di Hotel Palm Banjarmasin Kalimantan Selatan.(edited/admin2/BAS)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini