Jakarta - Menindaklanjuti arahan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait dengan pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Lelang, Direktorat Lelang DJKN menyelenggarakan rapat
Pembahasan desain RUU Lelang (28/5). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat
Lelang DJKN Lantai 12 (Selatan), Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jalan
Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta dengan dihadiri oleh Direktur Lelang, Direktur Hukum dan Humas, Kasubdit Bankum serta seluruh
Pejabat Eselon III dan IV Direktorat Lelang. Rapat tersebut ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Bapak Isa Rachmatarwata.
Rapat diawali dengan
penjelasan Lukman Effendi selaku Direktur Lelang,
bahwa sebenarnya Kementerian Keuangan telah memiliki RUU Lelang yang saat ini telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Namun RUU tersebut perlu
diperbaharui
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini.
Direktur Lelang juga menjelaskan secara garis besar konsep dasar dari RUU
Lelang terbaru, yang mencakup ketentuan umum, pejabat lelang,
institusi lelang, penyelenggaraan lelang, hak dan kewajiban, sanksi serta
peraturan peralihan.
Direktur Jenderal
Kekayaan Negara menyatakan bahwa desain RUU Lelang bisa mempertimbangkan kerangka RUU Perasuransian yang mencakup aktivitas perikatan/perjanjian dan transaksi bisnis.
Beliau melanjutkan bahwa lelang dapat dijadikan sebagai aktivitas bisnis atau
industri lelang. Oleh karena itu, diperlukan tim kecil dari Direktorat Lelang
agar lebih fokus dan mendalami kedua bahasan tersebut.
Dalam presentasinya, Lukman Effendi menyampaikan bahwa dalam RUU Lelang yang baru, ruang lingkup lelang tidak hanya meliputi lelang dalam pengertian
penjualan barang, tetapi diupayakan akan mencakup pula pemanfaatan dan pembelian/pengadaan
barang. Hal ini mengandung maksud untuk menyatukan seluruh aktifitas lelang
dalam satu payung hukum tunggal, sedangkan aspek operasionalnya akan diatur
dalam peraturan yang lebih rendah. Terkait hal tersebut pada prinsipnya
Direktur Jenderal menyetujui namun untuk aktifitas lelang pembelian/pengadaan
(tender) agar dibahas lebih lanjut mengingat mempunyai filosofi dan
administrasi yang berbeda.
Rapat ini juga
membahas keterkaitan RUU Lelang dengan peraturan perundangan lainnya. Misalnya,
lelang komoditas pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
diharapkan dapat dikaitkan dengan RUU Lelang yang dibahas. Pembahasan RUU
Lelang juga mengidentifikasi lelang on-line oleh situs swasta, lelang ikan dan lelang
pegadaian. Lelang ikan dan lelang pegadaian disebut dalam VR, namun dapat
dilaksanakan sendiri tanpa perantaraan Pejabat Lelang Kantor Lelang. Oleh
karena itu, filosofi atau argumen terkait dengan kedua jenis lelang tersebut
perlu terus digali dan dibangun jika diakomodasi dalam RUU Lelang.
RUU Lelang ini
diharapkan dapat disederhanakan atau dengan kata lain, mencakup 2 (dua) inti
utama, yaitu aktivitas perikatan hukum dan aktivitas bisnis. Direktur Jenderal
Kekayaan Negara berpendapat bahwa Definisi Lelang, Ruang Lingkup Objek Lelang,
dan Ruang Lingkup Institusi Lelang dapat dikelompokkan menjadi satu. Sedangkan,
imbalan jasa bagi pelelang serta pengaturan lelang secara konvensional dan online perlu dicantumkan tidak dengan
detail. Hal lainnya yang perlu diatur dalam RUU Lelang ini adalah aktivitas
bisnis lelang, misalnya terkait dengan perizinan, karakteristik pengurus,
pengawasan, sanksi, pelaku usaha, dan lain-lain.
Konsep definisi lelang dalam RUU Lelang yang baru, dijelaskan oleh Direktur Lelang sebagai: “Lelang adalah penunjukan
pemenang dalam suatu penjualan, pembelian/pengadaan, dan pemanfaatan, dengan
penawaran terbuka untuk umum yang didahului dengan upaya pengumpulan peminat.” Terkait definisi baru ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara
memberikan pendapat bahwa definisi ini akan merubah banyak aspek tentang lelang, terutama
ruang lingkupnya. Disamping itu, jika lelang ditekankan pada “penunjukkan pemenang,”
bisa jadi dengan definisi ini Kementerian Keuangan tidak
berwenang lagi untuk mengatur aktifitas pra lelang. Oleh karena itu agar definisi dirumuskan
kembali.
Pembahasan RUU
Lelang juga mencakup pengujian kembali terhadap penerimaan negara dari sektor
lelang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama
untuk lelang sukarela. Apakah masih perlu dipungut PNBP pada lelang sukarela?
Jika lelang akan dikembangkan sebagai industri, maka kebijakan tarif untuk
lelang sukarela menjadi sangat penting. Pemerintah lebih tepat jika mengejar
pajak saja.
Terkait dengan
Pejabat Lelang, akan ada klasifikasi dengan lisensi tertentu untuk melakukan jenis
lelang tertentu atau lelang dengan mekanisme tertentu. Lisensi dapat dibuat
bertingkat sesuai dengan kecakapan yang semakin tinggi dan diatur lebih rinci
pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk keperluan industri lelang, tidak tertutup kemungkinan lelang
dilakukan bukan oleh Pejabat Lelang, tetapi langsung dengan mekanisme mesin (penanggungjawab
situs lelang). Tentu objek lelang dibatasi, yaitu untuk lelang barang bergerak
yang tidak memerlukan akta lelang sebagai akta van transport.
Rancangan outline yang ada dalam RUU Lelang
terbaru ini lebih menggambarkan hubungan antara pembeli dan penjual lelang,
hasil aktivitas lelang, akta otentik, atau akta non-otentik. Jika lelang diindustrialisasikan,
maka masalah institusi lelang swasta perlu diatur serta izin operasi institusi lelang dan sebagainya
perlu dielaborasi. Jika lelang dijadikan sebagai suatu aktivitas usaha, maka how to enter, how to exist and to be there,
how to exit, dan how to liquidate
after exit perlu diatur. Selain itu, informasi mengenai lelang di berbagai
negara lain yang tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan perlu
dicari kembali kebenarannya.
Sebagai bahan
referensi dan komparasi dalam penyusunan RUU Lelang, Direktur
Jenderal Kekayaan Negara menyarankan agar mempelajari UU dengan topik yang
serupa, seperti UU Perasuransian, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan
Berjangka, UU Akuntan Publik, dan UU Jabatan Notaris.
Pada
akhir rapat pembahasan Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengharapkan agar Kementerian Keuangan sudah
memiliki naskah RUU Lelang yang lengkap pada Hari Ulang Tahun Lelang yang
ke-111 tahun 2019.
Naskah: Margono DS,
Sarah Agya
Foto: Ryan MP