Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Lelang
Ali Ridho
Jum'at, 08 Juni 2018 pukul 15:08:29   |   1482 kali

Jakarta - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lelang, Direktorat Lelang DJKN menyelenggarakan rapat Pembahasan desain RUU Lelang (28/5). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat Lelang DJKN Lantai 12 (Selatan), Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta dengan dihadiri oleh Direktur Lelang, Direktur Hukum dan Humas, Kasubdit Bankum serta seluruh Pejabat Eselon III dan IV Direktorat Lelang. Rapat tersebut ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Bapak Isa Rachmatarwata.

Rapat diawali dengan penjelasan Lukman Effendi selaku Direktur Lelang, bahwa sebenarnya Kementerian Keuangan telah memiliki RUU Lelang yang saat ini telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Namun RUU tersebut perlu diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini. Direktur Lelang juga menjelaskan secara garis besar konsep dasar dari RUU Lelang terbaru, yang mencakup ketentuan umum, pejabat lelang, institusi lelang, penyelenggaraan lelang, hak dan kewajiban, sanksi serta peraturan peralihan.

            Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan bahwa desain RUU Lelang bisa mempertimbangkan kerangka RUU Perasuransian yang mencakup aktivitas perikatan/perjanjian dan transaksi bisnis. Beliau melanjutkan bahwa lelang dapat dijadikan sebagai aktivitas bisnis atau industri lelang. Oleh karena itu, diperlukan tim kecil dari Direktorat Lelang agar lebih fokus dan mendalami kedua bahasan tersebut.

            Dalam presentasinya, Lukman Effendi menyampaikan bahwa dalam RUU Lelang yang baru, ruang lingkup lelang tidak hanya meliputi lelang dalam pengertian penjualan barang, tetapi diupayakan akan mencakup pula pemanfaatan dan pembelian/pengadaan barang. Hal ini mengandung maksud untuk menyatukan seluruh aktifitas lelang dalam satu payung hukum tunggal, sedangkan aspek operasionalnya akan diatur dalam peraturan yang lebih rendah. Terkait hal tersebut pada prinsipnya Direktur Jenderal menyetujui namun untuk aktifitas lelang pembelian/pengadaan (tender) agar dibahas lebih lanjut mengingat mempunyai filosofi dan administrasi yang berbeda.

            Rapat ini juga membahas keterkaitan RUU Lelang dengan peraturan perundangan lainnya. Misalnya, lelang komoditas pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diharapkan dapat dikaitkan dengan RUU Lelang yang dibahas. Pembahasan RUU Lelang juga mengidentifikasi lelang on-line oleh situs swasta, lelang ikan dan lelang pegadaian. Lelang ikan dan lelang pegadaian disebut dalam VR, namun dapat dilaksanakan sendiri tanpa perantaraan Pejabat Lelang Kantor Lelang. Oleh karena itu, filosofi atau argumen terkait dengan kedua jenis lelang tersebut perlu terus digali dan dibangun jika diakomodasi dalam RUU Lelang.

            RUU Lelang ini diharapkan dapat disederhanakan atau dengan kata lain, mencakup 2 (dua) inti utama, yaitu aktivitas perikatan hukum dan aktivitas bisnis. Direktur Jenderal Kekayaan Negara berpendapat bahwa Definisi Lelang, Ruang Lingkup Objek Lelang, dan Ruang Lingkup Institusi Lelang dapat dikelompokkan menjadi satu. Sedangkan, imbalan jasa bagi pelelang serta pengaturan lelang secara konvensional dan online perlu dicantumkan tidak dengan detail. Hal lainnya yang perlu diatur dalam RUU Lelang ini adalah aktivitas bisnis lelang, misalnya terkait dengan perizinan, karakteristik pengurus, pengawasan, sanksi, pelaku usaha, dan lain-lain.

Konsep definisi lelang dalam RUU Lelang yang baru, dijelaskan oleh Direktur Lelang sebagai: “Lelang adalah penunjukan pemenang dalam suatu penjualan, pembelian/pengadaan, dan pemanfaatan, dengan penawaran terbuka untuk umum yang didahului dengan upaya pengumpulan peminat.” Terkait definisi baru ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan pendapat bahwa definisi ini akan merubah banyak aspek tentang lelang, terutama ruang lingkupnya. Disamping itu, jika lelang ditekankan pada “penunjukkan pemenang,” bisa jadi dengan definisi ini Kementerian Keuangan tidak berwenang lagi untuk mengatur aktifitas pra lelang.  Oleh karena itu agar definisi dirumuskan kembali.

            Pembahasan RUU Lelang juga mencakup pengujian kembali terhadap penerimaan negara dari sektor lelang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama untuk lelang sukarela. Apakah masih perlu dipungut PNBP pada lelang sukarela? Jika lelang akan dikembangkan sebagai industri, maka kebijakan tarif untuk lelang sukarela menjadi sangat penting. Pemerintah lebih tepat jika mengejar pajak saja.

            Terkait dengan Pejabat Lelang, akan ada klasifikasi dengan lisensi tertentu untuk melakukan jenis lelang tertentu atau lelang dengan mekanisme tertentu. Lisensi dapat dibuat bertingkat sesuai dengan kecakapan yang semakin tinggi dan diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk keperluan industri lelang, tidak tertutup kemungkinan lelang dilakukan bukan oleh Pejabat Lelang, tetapi langsung dengan mekanisme mesin (penanggungjawab situs lelang). Tentu objek lelang dibatasi, yaitu untuk lelang barang bergerak yang tidak memerlukan akta lelang sebagai akta van transport.

            Rancangan outline yang ada dalam RUU Lelang terbaru ini lebih menggambarkan hubungan antara pembeli dan penjual lelang, hasil aktivitas lelang, akta otentik, atau akta non-otentik. Jika lelang diindustrialisasikan, maka masalah institusi lelang swasta perlu diatur serta   izin operasi institusi lelang dan sebagainya perlu dielaborasi. Jika lelang dijadikan sebagai suatu aktivitas usaha, maka how to enter, how to exist and to be there, how to exit, dan how to liquidate after exit perlu diatur. Selain itu, informasi mengenai lelang di berbagai negara lain yang tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan perlu dicari kembali kebenarannya.

            Sebagai bahan referensi dan komparasi dalam penyusunan RUU Lelang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyarankan agar mempelajari UU dengan topik yang serupa, seperti UU Perasuransian, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka, UU Akuntan Publik, dan UU Jabatan Notaris.

Pada akhir rapat pembahasan Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengharapkan agar Kementerian Keuangan sudah memiliki naskah RUU Lelang yang lengkap pada Hari Ulang Tahun Lelang yang ke-111 tahun 2019.

Naskah: Margono DS, Sarah Agya

Foto: Ryan MP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini