Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XII DJKN Banjarmasin Serahkan ABMA/C ke Korem 101/Antasari
N/a
Rabu, 23 Januari 2013 pukul 07:51:41   |   894 kali

Banjarmasin –  Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil XII DJKN) Banjarmasin Hady Purnomo selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah XII Banjarmasin menandatangani Berita Acara Serah Terima  (BAST) 3 (tiga) Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dengan Danrem 101/Antasari Kolonel Inf. M. Herindra, M.A., pada Rabu, 16 Januari 2013 di Aula Makorem 101/Antasari, Jalan Jenderal Sudirman nomor 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ketiga aset tersebut yaitu Pepabri dengan luas tanah 2.122 m² di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; Kantor Minpers dengan luas tanah 3.526 m² di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjar Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; dan Makoramil dengan luas tanah 1.445 m² di Jalan K.S. Tubun Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjar Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga aset tersebut dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara (BMN) kepada Kementerian Pertahanan/TNI AD berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan masing-masing Nomor 89/2011, Nomor 90/2011, dan Nomor 91/2011. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Pertahanan/TNI AD untuk mengurus sertifikat hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Dengan telah diserahkannya ketiga aset tersebut maka mekanisme pengelolaan terhadap aset yang diserahkan tersebut tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya, kepada Kementerian Pertahanan/TNI AD untuk segera mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN atas aset tersebut kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.  

    

Dalam sambutannya, Herindra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJKN yang telah berupaya melakukan inventarisasi dan klarifikasi secara tuntas dan menyeluruh, sehingga ketiga aset ABMA/C telah mendapatkan kepastian hukum dan dimantapkan menjadi BMN. Namun demikian, masih banyak aset negara yang dipertanggunjawabkan Korem, namun kesulitan memeliharanya. Selain itu, banyak aset Korem yang diakui oleh masyarakat seperti lahan di Jalan A.Yani seluas 6,7 hektar dikuasai oleh purnawirawan, padahal itu milik Korem. 

Sementara itu, Hady Purnomo dalam sambutannya ABMA/C merupakan aset yang dikuasai negara berasal dari bekas milik asing yang dinasionalisasi dan milik perkumpulan yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan. Kakanwil XII DJKN Banjarmasin mengharapkan agar jajaran Korem 101/Antasari dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan BMN dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam penyerahan tersebut hadir juga sejumlah pejabat Kanwil XII DJKN Banjarmasin, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (Kabid PKN) Ali Mahmud, Kabid Penilaian Didith A. Andiana, dan Kepala Seksi PKN III Nandang Supriyadi, sedangkan dari jajaran Korem dihadiri oleh Kasrem Letkol. Inf. Heri Pribadi, Dandim 1007/Banjarmasin Letkol. Inf. Bambang Sujarwo, Kasi Intel Letkol. Inf. Antoninho, Kasiops Mayor Inf. Marwan, Kasipers Letkol. Inf. M. Yamin, Kasilog Mayor CAJ Kris Doni, Kasiter Mayor Inf. Iwan Budiarso, Dandenzibang Mayor CZI Nurdihin, dan Kaajenrem Mayor CAJ Priyono. (Nandang Supriyadi, Seksi PKN III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini