Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PT. Jamsostek Serahkan Piutang Macet Senilai Rp861 M ke Kanwil VII Jakarta
N/a
Rabu, 15 September 2010 pukul 09:25:01   |   560 kali

Penyerahan Nota Kesepahaman dan Keputusan Besama dari Kakanwil III Jamsostek DKI Jakarta kepada Kakanwil VII DJKN Jakarta.

Kanwil III DKI Jakarta PT. Jamsostek menyerahkan piutang macet senilai Rp861 M ke Kanwil VII DJKN Jakarta. Penyerahan piutang ini secara resmi dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama pada tanggal 31 Agustus 2010 di Hotel Santika, Bogor. Acara ini dihadiri oleh KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta V yang berwenang melaksanakan pengurusan penyerahan dari PT. Jamsostek (Persero) di wilayah DKI Jakarta serta dihadiri seluruh Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) di Wilayah DKI Jakarta yang berjumlah 16 Kantor Cabang.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil III DKI Jakarta PT. Jamsostek (Persero), Herdy Trisanto menyampaikan bahwa penyerahan piutang iuran macet kepada DJKN merupakan hal yang sangat penting disamping piutang iuran macet tersebut dilakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku, juga diharapkan dapat berdampak positif untuk menimbulkan kesadaran bagi para pengusaha untuk membayar iuran Jamsostek. Adapun piutang iuran macet PT. Jamsostek (Persero) yang rencananya akan diserahkan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta/ KPKNL Jakarta III sebanyak : 9.768 berkas dengan nilai sebesar Rp. 861.039.990.083,-.

Suasana rapat di Hotel Santika Bogor Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama

Sedangkan Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta, A.T. Hasbullah dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan suatu tugas yang mulia dan merupakan amanah, sehingga pengurusan piutang macet PT Jamsostek yang di dalamnya terdapat hak tenaga kerja, setelah Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani, dapat segera ditindaklanjuti dan diproses pengurusannya sesuai ketentuan.

Adapun inti dari dibuatnya Nota Kesepahaman dan Keputusan Besama tersebut agar pelaksanaan pengurusan piutang negara dapat lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal. Selanjutnya untuk mempercepat proses pengurusan piutang iuran macet tersebut dibentuk Tim Kerjasama yang disebut Tim Kerjasama Penyelesaian Tunggakan piutang Iuran Jamsostek yang susunan keanggotaannya berasal dari Kanwil VII DJKN Jakarta, KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta V serta Kanwil III DKI Jakarta PT. Jamsostek (Persero) dan Kantor Cabang PT. Jamsostek di Wilayah DKI Jakarta.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini