Penyerahan Nota Kesepahaman dan Keputusan Besama dari Kakanwil III Jamsostek DKI Jakarta kepada Kakanwil VII DJKN Jakarta. |
Dalam sambutannya Kepala Kanwil III DKI Jakarta PT. Jamsostek (Persero), Herdy Trisanto menyampaikan bahwa penyerahan piutang iuran macet kepada DJKN merupakan hal yang sangat penting disamping piutang iuran macet tersebut dilakukan pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku, juga diharapkan dapat berdampak positif untuk menimbulkan kesadaran bagi para pengusaha untuk membayar iuran Jamsostek. Adapun piutang iuran macet PT. Jamsostek (Persero) yang rencananya akan diserahkan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta/ KPKNL Jakarta III sebanyak : 9.768 berkas dengan nilai sebesar Rp. 861.039.990.083,-.
Suasana rapat di Hotel Santika Bogor | Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Keputusan Bersama |
Sedangkan Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta, A.T. Hasbullah dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan suatu tugas yang mulia dan merupakan amanah, sehingga pengurusan piutang macet PT Jamsostek yang di dalamnya terdapat hak tenaga kerja, setelah Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani, dapat segera ditindaklanjuti dan diproses pengurusannya sesuai ketentuan.
Adapun inti dari dibuatnya Nota Kesepahaman dan Keputusan Besama tersebut agar pelaksanaan pengurusan piutang negara dapat lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal. Selanjutnya untuk mempercepat proses pengurusan piutang iuran macet tersebut dibentuk Tim Kerjasama yang disebut Tim Kerjasama Penyelesaian Tunggakan piutang Iuran Jamsostek yang susunan keanggotaannya berasal dari Kanwil VII DJKN Jakarta, KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta V serta Kanwil III DKI Jakarta PT. Jamsostek (Persero) dan Kantor Cabang PT. Jamsostek di Wilayah DKI Jakarta.