Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Aset Hulu Migas Harus Dikelola dan Dimanfaatkan Secara Optimal
Bend Abidin Santosa
Rabu, 16 Mei 2018 pukul 15:18:44   |   2861 kali

Jakarta - Salah satu bidang tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola kekayaan negara adalah mengelola Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas) atau aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Aset hulu migas tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani saat membuka Forum Grup Discussion Peraturan Perundangan Tahun 2018 dengan tema “Optimalisasi Tata Kelola BMN yang Berasal dari Aset Hulu Migas” yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Humas pada Selasa, (15/5) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.


Direktur Hukum dan Humas menyampaikan dengan bertransformasinya peran DJKN dari asset administrator menjadi asset manager yang salah satu perannya  sebagai revenue center penerimaan negara, maka BMN Hulu Migas memiliki nilai strategis bagi kepentingan penerimaan negara. “Berdasarkan hal tersebut, maka BMN Hulu Migas perlu dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.


Namun, dirinya juga mengakui bahwa penerimaan negara yang berasal dari optimalisasi BMN Hulu Migas masih rendah, sehingga diperlukan upaya penggalian potensi penerimaan atas pengelolaan BMN dalam bentuk lain. Ia menegaskan FGD ini bertujuan untuk menambah pengetahuan pejabat maupun pegawai DJKN terkait optimalisasi BMN yang berasal dari aset Hulu Migas sekaligus memperoleh masukan dan pertimbangan terkait skema pengelolaan yang paling optimal guna penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas.


Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (DNKNL) DJKN Purnama T. Sianturi  menyampaikan FGD ini dapat menambah kajian regulasi yang diperlukan guna mendukung pengelolaan aset yang berasal dari BMN Hulu Migas yang lebih optimal. Purnama juga menyoroti pentingnya interkoneksi data BMN antara unit yaitu KKKS, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM dan DJKN. “Perlu kebijakan berupa sanksi kepada KKKS jika ada pembiaran pemanfaatan BMN oleh pihak lain,” ujarnya.

Terkait BMN KKKS terminasi, ia mengharapkan pencatatan yang benar terhadap BMN KKKS yang akan dikembalikan kepada pemerintah dan memastikan tata kelola BMN di hulu migas berjalan lebih baik.

 

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan SKK Migas dalam prespektif investasi di bidang migas yang pengadaan peralatannya akan menjadi BMN. Hal ini dengan pertimbangan bahwa seluruh kekayaan alam adalah milik negara dan pengelolaanya oleh negara. Sedangkan perubahan skema cost recovery menjadi grosssplit bertujuan untuk efisiensi yang seluruh barang tersebut diadakan dan dibiayai oleh kontraktor seluruhnya akan menjadi BMN. “Sedangkan intensif yang diterima kontraktor yaitu pajak masuk/impor,” ungkapnya.


Susyanto menjelaskan dalam terminasi KKKS, kegiatan pengelolaan BMN tidak berhenti, namun kewajiban pengelolaan terus berjalan sampai penghapusan BMN. Dirinya juga juga mengharapkan penataan aset yang masih digunakan oleh kontraktor lain perlu dilakukan penataausahaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi menyampaikan kepatuhan pencatatan aset berupa tanah telah diterapkan konsep yang terintegrasi, dimulai dari pengajuan pengadaan tanah oleh KKKS yang disampaikan kepada ESDM dan DJKN. “Pengadaan tanah tersebut memerlukan dukungan BPN, sehingga pencatatan aset agar sinergi dengan data pada BPN,” ujarnya.


Kepala Divisi Pengelolaan Aset SKK Migas Achmad Riad mengatakan permasalahan pengelolaan aset KKKS pada pencatatan aset mulai dari pengadaan sampai dengan penghapusan telah dilakukan oleh SKK Migas. Namun, terminasi KKKS terdapat deathstock yang memerlukan perhatian karena KKKS cenderung mengadakan barang lebih banyak dari kebutuhan sehingga mengakibatkan deathstock


Selain itu, pengelolaan aset KKKS atas kontrak reservoar/produksi minyak bukan pada kontrak atas pengunaan BMN, SKK Migas menjaga bagian pemerintah lebih banyak dari bagian KKKS dalam grossplit.

Terkait perlunya penggunaan sewa BMN, Kepala Divisi Akuntansi Aset SKK Migas Desti Melanti mengutarakan perlu tidaknya penyesuaian besaran sewa harus memperhatikan pelaku sektor hulu migas karena variabel grosssplit tidak memperhitungkan biaya sewa BMN. Selain itu, perlu ada cara optimalisasi BMN tanpa membuat negara berpikir ulang terkait pembagian sharing persentasi dengan KKKS, atau membuat negara mencari sumber baru untuk dapat mengcover biaya sewa dalam kajian keekonomisan KKKS dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Selain narasumber dari DJKN, Kementerian ESDM dan SKK Migas, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal IV Kementerian Keuangan Elman Ritonga yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo, Kepala Kanwil Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi serta diikuti oleh segenap pejabat dan pegawai DJKN. (Tim Humas) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini