Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pertemuan Penyelesaian Masalah Benua Indah Group
N/a
Jum'at, 24 September 2010 pukul 15:25:50   |   765 kali

Kepala Kanwil VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta, A.T Hasbullah mengadakan pertemuan dengan Bupati Ketapang, Henrikus dan perwakilan Petani PIR-TRANS dengan agenda penyelesaian masalah utang Benua Indah Group (BIG), utamanya kondisi terakhir di areal perkebunan pada hari Selasa (21/9) di Pendopo Kanwil DJKN Jakarta.

Pertemuan dihadiri oleh Bupati Ketapang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Perwakilan dari Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Bank Mandiri, Tokoh Masyarakat Ketapang serta Perwakilan Petani Sawit PIR-TRANS Ketapang yang yang keseluruhan peserta berjumlah 45 orang.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ketapang memaparkan bahwa nasib petani plasma PIR- TRANS Benua Indah Group sampai saat ini belum ada kepastian meskipun telah dilakukan berbagai upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang dengan melibatkan instansi terkait. “Upaya penyelesaian eksekusi lelang dan non lelang agar dapat dijalankan bersamaan,” jelasnya.

Selama pertemuan berlangsung, terjadi diskusi cukup alot di antara peserta rapat dan akhirnya Bupati minta waktu untuk menemui penanggungjawab utang Benua Indah Group, Boediono  guna menanyakan upaya non lelang yang mungkin dapat dilakukan. Akhirnya pertemuan diskors untuk memberi kesempatan Bupati Ketapang untuk bertemu dengan debitur.

Pada hari Rabu (22/9 2010) siang, kembali diadakan pertemuan atas permohonan Bupati Ketapang, Henrikus yang ingin menyampaikan hasil pertemuan Bupati dengan debitur BIG. Henrikus menyampaikan bahwa ia dan rombongan telah menemui debitur namun tidak mendapatkan respon yang positif dari debitur. Debitur berdalih bahwa upaya penyelesaian hanya berorientasi pada profit tanpa memperhatikan nasib petani plasma, sehingga sulit untuk dilaksanakan.

Kepala Kanwil VII DJKN selaku Ketua PUPNC DKI Jakarta didampingi Kepala KPKNL Jakarta I, Tavianto menegaskan bahwa pihak DJKN akan mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian masalah ini yaitu melakukan penjualan aset secara permanen melalui lelang kembali atas aset Benua Indah Group sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan asset ini akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta I dengan berkoordinasi dengan Pemda Ketapang agar tidak menimbulkan permasalahan baru, sehingga apabila ada pemenang lelang diharapkan akan memudahkan dalam tindakan selanjutnya terkait penguasaan objek lelang, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), proses baliknama, tunggakan pajak dan kesinambungan Pola PIR-Trans. Di dalam pertemuan tersebut juga muncul wacana tentang Pemda Ketapang ingin mengambil alih pengelolaannya. (edited/admin2)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini