Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PP tentang Disiplin PNS dan PMK tentang Wishtleblower
N/a
Senin, 27 September 2010 pukul 09:09:13   |   494 kali

Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103 tahun 2010 tentang Wishtleblower serta sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsi IBI pada tanggal 31 Agustus 2010 di Aula Gedung Keuangan Negara II, Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Makassar.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan,  Mustafa H. A. W dan diikuti oleh para Kepala Kanwil, Pejabat Eselon III dan IV yang merupakan perwakilan dari unit kerja Kementerian Keuangan dalam lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

      

Dalam sosialisasi ini dipaparkan sanksi kedisiplinan pegawai menuju reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan untuk mewujudkan pegawai yang disiplin, cermat, tepat, dan cekatan baik dalam bersikap, berperilaku dan bekerja khususnya dalam lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada akhir acara dilakukan penyerahan Plakat dari IBI kepada Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.(edited/admin2/BAS)

     

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini