Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN - PT Pertamina Hulu Energi ONJW Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Sewa BMN Senilai Rp202,65 Miliar
Hendrawan Yudie Susanto
Selasa, 17 April 2018 pukul 16:26:55   |   1106 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONJW) menandatangani Perjanjian Perpanjangan Sewa Barang Milik Negara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (BMN KKKS) senilai Rp202,65 miliar berupa tanah, non tanah dan/atau bangunan untuk satu tahun ke depan pada Selasa, (17/4) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat.


Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi selaku pengelola BMN, dan General Manager PT Pertamina Hulu Energi ONJW, Siswantoro M Prasodjo yang dihadiri oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Yri Wahyuningsih Retno Mulyani beserta segenap pejabat eselon III Kantor Pusat DJKN.


Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi menyatakan terdapat beberapa hal yang harus ditekankan dalam perjanjian ini diantaranya harus ada cek fisik aset yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) baik yang digunakan maupun yang tidak digunakan. “Hal ini dikarenakan atas material yang digunakan akan ditagihkan penggunaannya pada kas negara,” ujarnya. Purnama juga menekankan bahwa perlu adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum aset diserahterimakan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa perjanjian Sewa BMN KKKS ini diharapkan dapat menjadi acuan terhadap perjanjian sewa BMN yang akan datang. 


Di tempat yang sama, Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menambahkan untuk ke depannya, hal-hal yang terkait aset yang digunakan dan tidak digunakan harus sudah dibicarakan dari awal.


Sementara itu, General Manager PT Pertamina Hulu Energi ONJW Siswantoro M. Prasodjo dalam sambutannya mengatakan bahwa perusahaannya dan pemerintah sama-sama saling menjaga aset negara.  Hanya saja pihak PT PHE ONJW mengelola aset tersebut untuk kegiatan eksplorasi.

Menanggapi beberapa poin yang disampaikan oleh Direktur PNKNL sebelumnya, Siswantoro menyatakan bahwa sedang dibentuk tim untuk melihat lebih detail aset mana saja yang akan digunakan. Sebab jika suatu barang telah berada di station, baik digunakan atau tidak, tetap akan menjadi tanggung jawab perusahaan. “Terdapat aspek safety dari barang tersebut yang harus kami jaga yang juga membutuhkan biaya perawatan, walaupun barang tersebut tidak kami gunakan,” ungkapnya.


Perjanjian Sewa BMN KKKS ini senilai Rp202,65 miliar dan berlaku selama satu tahun, mulai Januari 2018 hingga Januari 2019. Perjanjian pemanfaatan BMN ini merupakan bentuk optimalisasi aset negara yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Humas DJKN/nadia/dedy/007)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini