Jakarta -
“Untuk
memudahkan marketing barang yang
dilelang, kami telah launching rumahmurahbtn.com pada awal
tahun ini,” ujar Nixon L.P. Napitupulu Direktur PT Bank Tabungan
Negara (BTN), saat memberikan sambutan dalam acara pertemuan bersama
Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi, Kamis (12/04/2018).
Dalam pertemuan membahas permasalahan terkait lelang
Pasal 6 UU Hak Tanggungan permohonan BTN tersebut,
Lukman
Effendi didampingi Kepala Subdirektorat Bina Lelang II
Erris Eka Sundari dan staf memenuhi undangan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. (BTN).
Menurut Nixon, hal tersebut mengingat telah
populernya situs jual beli online di
masyarakat. Peluncuran portal rumahmurahbtn.com diharapkan dapat
memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat terhadap objek
lelang yang dijual oleh BTN. Tidak hanya itu, Nixon juga menegaskan bahwa BTN
telah membentuk rumah kreatif dan menyediakan display gallery yang dapat
digunakan sebagai sarana promosi bersama objek lelang dengan KPKNL.
Selain itu, Nixon juga menyampaikan
apresiasinya kepada
DJKN beserta jajarannya di seluruh Indonesia atas bantuan dan kerja sama dalam
memberikan pelayanan lelang kepada BTN. Ia mengharapkan agar
pertemuan tersebut dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan terkait
lelang yang dihadapi oleh BTN apalagi mengingat lelang merupakan salah satu upaya
BTN untuk menurunkan NPL.
Direktur Lelang, Lukman Effendi menyampaikan apresiasi
atas upaya inovasi yang dilakukan BTN untuk perbaikan yang berkesinambungan.
Lukman menegaskan terobosan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas
tingginya jumlah lelang Tidak Ada
Penawar (TAP) yaitu sebesar 86% dari 2.602 frekuensi lelang. “Persentase
lakunya objek lelang BTN masih sebesar 13,30% dari frekuensi lelang yang
dilaksanakan”, jelas Lukman.
Lukman
menyatakan pentingnya kerja sama antara pihak perbankan selaku pemohon lelang
dan DJKN selaku penyelenggara lelang sehingga jumlah gugatan atau perkara
menjadi rendah. Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran Mandala
ini menjelaskan bahwa nilai limit objek lelang kerap menjadi bahan gugatan
mengingat penetapan nilai limit objek lelang seharusnya berdasarkan penilaian
atau penaksiran atas objek yang akan dilelang, bukan nilai utang atau nilai
pengikatan. Lebih lanjut, Lukman menghimbau agar
BTN senantiasa melakukan mitigasi risiko sebelum mengajukan permohonan lelang.
Hal tersebut untuk mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Di akhir pertemuan, Nixon menyampaikan terima kasih
atas pertemuan ini serta berjanji akan meningkatkan frekuensi permohonan lelang
dan mengusulkan adanya perjanjian kerja sama antara BTN dengan DJKN. Perjanjian
ini merupakan wujud kesepakatan bersama dalam upaya meningkatkan efektivitas
dan efisiensi lelang sehingga koordinasi
antara BTN dengan DJKN dapat terjalin semakin baik. Selain itu, diharapkan
bahwa lelang yang telah diajukan permohonannya tidak hanya memberikan hasil
yang optimal namun juga meningkatkan akuntabilitas dan citra lelang. (Teks/Poto:
Britka/Wifda)