Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur Lelang: Saya Harap Inovasi BTN Dapat Menjadi Solusi
Britka Cahyo Saptoto
Senin, 16 April 2018 pukul 13:01:18   |   434 kali

Jakarta - “Untuk memudahkan marketing barang yang dilelang, kami telah launching rumahmurahbtn.com pada awal tahun ini,” ujar Nixon L.P. Napitupulu Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN), saat memberikan sambutan dalam acara pertemuan bersama Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi, Kamis (12/04/2018).

Dalam pertemuan membahas permasalahan terkait lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan permohonan BTN tersebut, Lukman Effendi didampingi Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Erris Eka Sundari dan staf memenuhi undangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN).

Menurut Nixon, hal tersebut mengingat telah populernya situs jual beli online di masyarakat. Peluncuran portal rumahmurahbtn.com diharapkan dapat memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat terhadap objek lelang yang dijual oleh BTN. Tidak hanya itu, Nixon juga menegaskan bahwa BTN telah membentuk rumah kreatif dan menyediakan display gallery  yang dapat digunakan sebagai sarana promosi bersama objek lelang dengan KPKNL.

Selain itu, Nixon juga menyampaikan apresiasinya kepada DJKN beserta jajarannya di seluruh Indonesia atas bantuan dan kerja sama dalam memberikan pelayanan lelang kepada BTN. Ia mengharapkan agar pertemuan tersebut dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan terkait lelang yang dihadapi oleh BTN apalagi mengingat lelang merupakan salah satu upaya BTN untuk menurunkan NPL.

Direktur Lelang, Lukman Effendi menyampaikan apresiasi atas upaya inovasi yang dilakukan BTN untuk perbaikan yang berkesinambungan. Lukman menegaskan terobosan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas tingginya jumlah lelang Tidak Ada Penawar (TAP) yaitu sebesar 86% dari 2.602 frekuensi lelang. “Persentase lakunya objek lelang BTN masih sebesar 13,30% dari frekuensi lelang yang dilaksanakan”, jelas Lukman.

Lukman menyatakan pentingnya kerja sama antara pihak perbankan selaku pemohon lelang dan DJKN selaku penyelenggara lelang sehingga jumlah gugatan atau perkara menjadi rendah. Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran Mandala ini menjelaskan bahwa nilai limit objek lelang kerap menjadi bahan gugatan mengingat penetapan nilai limit objek lelang seharusnya berdasarkan penilaian atau penaksiran atas objek yang akan dilelang, bukan nilai utang atau nilai pengikatan. Lebih lanjut, Lukman menghimbau agar BTN senantiasa melakukan mitigasi risiko sebelum mengajukan permohonan lelang. Hal tersebut untuk mengantisipasi munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Di akhir pertemuan, Nixon menyampaikan terima kasih atas pertemuan ini serta berjanji akan meningkatkan frekuensi permohonan lelang dan mengusulkan adanya perjanjian kerja sama antara BTN dengan DJKN. Perjanjian ini merupakan wujud kesepakatan bersama dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi lelang sehingga  koordinasi antara BTN dengan DJKN dapat terjalin semakin baik. Selain itu, diharapkan bahwa lelang yang telah diajukan permohonannya tidak hanya memberikan hasil yang optimal namun juga meningkatkan akuntabilitas dan citra lelang. (Teks/Poto: Britka/Wifda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini