Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Hitung Nilai SDA, DJKN Lakukan Penilaian Hutan Produksi
Bend Abidin Santosa
Kamis, 05 April 2018 pukul 12:11:40   |   1585 kali

Ngawi – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan pilot project penilaian Sumber Daya Alam (SDA) berupa hutan produksi yang dikelola oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi selama lima hari mulai Senin-Jumat,(2-6/4) di Ngawi Jawa Timur.

Dalam melakukan penilaian, tim penilai Direktorat Penilaian DJKN yang berjumlah lima orang ini, didampingi oleh beberapa personil dari KPH Ngawi untuk terjun langsung ke hutan yang sebagian besar tanamannya merupakan pohon jati. Sebelumnya, tim penilai diterima oleh Kepala/Administratur KPH Ngawi Heru Kunarwanto dan Kepala Perencanaan Hutan Wilayah (KPHW) Perum Perhutani Madiun Teguh Jati Waluyo.   


Dalam briefing dengan jajaran KPH Ngawi, Kepala Subdirektorat Standarisasi Penilaian Bisnis dan SDA Direktorat Penilaian DJKN Muhamad Nahdi mengatakan salah satu jenis kekayaan negara yang saat ini belum dihitung dan bahkan kadang dilupakan itu adalah kekayaan negara berupa SDA. Oleh karena itu, Menteri Keuangan meminta agar DJKN sebagai unit di Kementerian Keuangan yang mempunyai salah satu tugas menilai dan mengelola kekayaan negara untuk mendata dan menilai kekayaan negara SDA yang ada di Indonesia.


Muhamad Nahdi juga menyampaikan penilaian SDA ini dilakukan agar kekayaan negara tersebut tidak habis bahkan seharusnya bertambah. “Jangan sampai kekayaan negara kita yang berupa sumber daya alam habis. Kalau bisa seharusnya malah bertambah,” ujarnya mengutip kata-kata Menteri Keuangan.

Ia menjelaskan penilaian SDA ini juga dalam rangka mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal, penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel, yang sejalan dengan rencana strategis DJKN Kementerian Keuangan tahun 2015 – 2019.


Kegiatan penilaian SDA diharapkan akan mendukung terkonsolidasinya laporan potensi fiskal SDA yang direncanakan akan terbentuk pada tahun 2023. Dengan cakupan dan banyaknya SDA yang akan dinilai, maka perlu dilakukan upaya penilaian secara berkelanjutan yang berujung pada tercapainya laporan potensi fiskal SDA pada tahun yang ditentukan.

Untuk melakukan penilaian SDA berupa hutan produksi ini, lanjutnya, nilai potensi tidak hanya kayu saja tapi ada manfaat lainnya seperti manfaat wisata, hidrologi dan lain sebagainya. “Potensi lainnya inilah yang coba kami tangkap. Kita pingin tahu bagaimana proses bisnis inventarisasi kayu jati,” ungkap Nahdi. Selain penilaian sumber daya hutan produksi di KPH Ngawi, rencananya DJKN juga akan melakukan penilaian sumber daya hutan di KPH Kebonharjo, KPH Cepu, dan KPH Bogor.


Menanggapi hal ini, Kepala KPH Ngawi Heru Kunaryanto menyatakan KPH Ngawi beserta jajarannya siap membantu DJKN dalam melakukan penilaian hutan baik dari potensi produk kayu maupun potensi lainnya. “Demi menjaga dan melestarikan kekayaan negara, KPH Ngawi siap membantu,” ujarnya. Di tempat yang sama, KPHW Madiun Teguh Jati Waluyo menyampaikan Perum Perhutani wilayah Madiun terdiri dari empat KPH yakni KPH Ngawi, KPH Saradan, KPH Lawu DS, dan KPH Madiun. Saat ini, Perhutani sedang menyusun buku Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan (RPKH)  yang akan launching pada 1 Januari 2019.


Ia merasa sangat bersyukur ada pemikiran dari DJKN Kemenkeu untuk penilaian sumber daya alam berupa hutan yang dikelola Perum Perhutani. Dari penilaian ini, nantinya dapat diketahui nilai potensinya bahkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penurunan potensi hutan sehingga dapat dicari jalan keluarnya. “Apa yang sudah kami kerjakan ternyata diikuti perkembangannya oleh pemerintah. Jadi, sebab penurunan potensi hutan harus diketahui tidak hanya perkembangannya saja tapi diketahui juga apa sebabnya sehingga kami harapkan setelah tahu penyebabnya dapat dicarikan jalan keluarnya supaya ada pencegahan,” ujarnya.


Lebih lanjut, dirinya menegaskan hutan di Jawa ini pagarnya hanyalah pagar kelola sosial dimana semua masyarakat dapat masuk dan mengakses hutan sehingga bagaimana regulasi mengatur agar tidak terjadi penurunan potensi hutan ini. Dengan adanya kerja sama dengan DJKN ini, Perum Perhutani sebagai petugas lapangan berharap DJKN dapat mengkajinya sehingga Perhutani yakin suatu saat akan mendapatkan manfaat dari kelestarian hutan.


Usai briefing, tim penilai menuju ke hutan jati di area BKPH Kedunggalar yang didampingi oleh KPHW Madiun, Wakil Kepala KPH Ngawi dan beberapa petugas lapangan KPH Ngawi. Sebelum melakukan penghitungan, tim penilai DJKN dan KPH Ngawi menentukan tempat plot pengukuran. Tim Penilai pun menuju hutan untuk melakukan penailaian dengan mengambil sampel beberapa plot. Setelah itu, penilai melihat potensi manfaat hidrologi hutan. Selain potensi hidrologi, penilai juga memetakan potensi wisata yakni monumen Gubernur Jawa Timur pertama R.M Suryo yang terletak di wilayah BPKH Kedunggalar. Potensi wisata tersebut, selain ada monument bersejarah juga terdapat rest area dan terdapat taman yang didalamnya dihuni puluhan rusa. Usai melihat potensi wisata, tim penilai beralih ke persemaian kucur KPH Ngawi yang berada di Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, Ngawi.


Sampai berita ini ditulis, penilaian hutan produksi masih berlangsung. Sebagai informasi, sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi Indonesia. Hutan memiliki banyak fungsi, antara lain: fungsi produksi, fungsi perlindungan dan fungsi konservasi. Hutan produksi sesuai dengan fungsinya bertujuan sebagai penghasil kayu dan hasil hutan lainnya. Manfaat hutan produksi tidak hanya dinikmati oleh pemegang ijin pengusahaan hutan namun juga masyarakat sekitar hutan tersebut. Nilai atas sumber daya hutan merupakan salah satu acuan dalam pengelolaan hutan lestari terutama dalam kegiatan perencanaan. Nilai sumber daya hutan dapat juga dijadikan acuan dalam pengenaan pajak dan pungutan lainnya. (Humas DJKN/pon/007)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini