Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Perdirjen Nomor 01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C
N/a
Senin, 04 Oktober 2010 pukul 11:28:36   |   547 kali

Kanwil IX DJKN Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Objek ABMA/C (Aset Bekas Milik Asing/Cina) untuk Wilayah DIY dan Sosialisasi Perdirjen KN Nomor-01/KN/2010 pada tanggal 5-6 Agustus 2010 di Hotel Laras Asri Salatiga, Jawa Tengah. Rapat koordinasi ini membahas penyelesaian ABMA/C pada Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dihadiri oleh 35 anggota Tim Asistensi Daerah Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tanggal 20 November 2008, Penyelesaian ABMA/C dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan ABMA/C, dan tujuannya adalah untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan ABMA/C secara tertib, terarah dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil IX DJKN Semarang, Bpk. Sunaryo menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara ini memiliki arti yang penting dan strategis. Hal ini karena forum ini dapat dijadikan sarana untuk menambah wawasan sekaligus bertukar pikiran dalam rangka  penyelesaian ABMA/C di wilayah kerja Kanwil IX DJKN Semarang.

Kepala Kanwil juga berpesan bahwa hendaknya dalam menyelesaikan ABMA/C mempertimbangkan prinsip-prinsip :

1.                   Mitigasi Resiko, yaitu mendeteksi dan meminimalisasi resiko yang mungkin timbul;

2.                   Legalitas, yaitu harus ada kepastian hukum;

3.                   Goverment, yaitu prosesnya melibatkan semua unsur;

4.                   Adil, yaitu adil terhadap semua pihak yang terlibat.

Acara selanjutnya adalah Sosialisasi Perdirjen Nomor-01/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/C oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Semarang, Bpk. Iwan Irmawan. Pada sosialisasi ini dipaparkan secara ringkas bagaimana prosedur dan pelaksanaan penyelesaian ABMA/C. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab seputar Perdirjen KN tersebut. Perdirjen ini telah mengatur secara lebih teknis mengenai cara–cara penyelesaian ABMA/C dan penilaian ABMA/C, sehingga upaya penyelesaian ABMA/C secara transparan dan bertanggung jawab dapat segera diwujudkan,  dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

  

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa rencana kerja Tahun 2010 Tim Penyelesaian ABMA/C Tingkat Pusat sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Keuangan adalah :

1.                   Melanjutkan proses penyelesaian ABMA/C Tahun 2009, termasuk 5 aset yang telah ditetapkan besarnya kompensasi kepada Negara namun belum direalisasikan/ dilunasi;

2.                   Prioritas orientasi penyelesaian ABMA/C yang akan dijadikan BMN dengan cara disertifikatkan atas nama Pemerintah R.I. untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan yang akan dijadikan BMD dengan cara disertifikatkan atas nama Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

3.                   Tindaklanjut temuan baru dan pending matters ABMA/C;

4.                   Upaya hukum untuk menindaklanjuti ABMA/C yang telah disertifikatkan oleh Pihak Ketiga tanpa persetujuan Menteri Keuangan;

5.                   Penertiban Laporan Semester oleh Tim Asistensi;

6.                   Penyelesaian integrasi data SIMAAC ( Sistem Informasi Manajemen Aset Asing/Cina) dengan Modul Kekayaan Negara sehingga diharapkan data yang disajikan atas penyelesaian aset benar-benar tepat dan akurat;

7.                   Penataan dan pengamanan arsip serta file dokumen aset;

8.                   Pelaksanaan tugas rutin penyelesaian ABMA/C berupa rapat koordinasi dan penelitian di lapangan;

Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap penyelesaian ABMA/C di wilyah DIY. Di wilayah ini  terdapat 9 (Sembilan) Obyek ABMA/C.  Kesembilan obyek ABMA/C tersebut telah dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan fisik lapangan oleh beberapa anggota TAD khususnya Wilayah Yogjakarta pada bulan Mei 2010.

Pada Bagian Akhir Rapat disepakati usulan penyelesaian terhadap kesembilan Objek ABMA/C Yogyakarta dalam bentuk Berita Acara yang selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN serta Rencana Kerja Semester II 2010 pada TAD Kanwil IX DJKN Semarang.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini