Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peraturan Pengelolaan Barang Milik Negara Tahap Pertama
N/a
Selasa, 12 Oktober 2010 pukul 11:41:14   |   599 kali

Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK di bidang Pengelolaan BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010. Acara ini diikuti oleh 37 pejabat/pegawai yang membidangi pengelolaan BMN pada 6 Kementerian Lembaga yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, BPPT dan Kejaksaan Agung.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Pengelolaan BMN dibuka oleh Direktur Barang Milik Negara I dengan narasumber perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyampaikan materi mengenai Pemeriksaan Atas Barang Milik Negara Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Kasubdit BMN IA yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara. Adapun yang bertindak sebagai pengajar/fasilitator adalah pejabat Eselon IV pada Direktorat Barang Milik Negara I.

Materi kegiatan Bimbingan Teknis adalah ketentuan-ketentuanĀ  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan KMK Nomor 31/KMK.06/2008 yang meliputiĀ  Tata Cara Pengelolaan BMN, Ketentuan/Persyaratan dan Dokumen Pendukung.


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini