Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Guna Menjalankan Punishment Tanpa Kompromi
N/a
Selasa, 12 Oktober 2010 pukul 12:05:58   |   591 kali

Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Guna Menjalankan Punishment Tanpa Kompromi

Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi PP Nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acara diselenggarakan pada tanggal 30 September 2010 bertempat di Hotel Red Top Jakarta. Dalam sosialisasi ini dihadirkan 2 orang narasumber, yang pertama yaitu Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), Farel Simarmata yang menyampaikan PP No. 53 Tahun 2010 yang merupakan pengganti dari PP Nomor 30 Tahun 1980. Narasumber yang kedua yaitu Kepala Subbagian Penegakan Disiplin II Biro SDM Kementerian Keuangan, Anugerah Dewangkoro yang menyampaikan bagaimana pelaksanaan selanjutnya untuk KMK-15/KMK.1/1987 terkait penerapan PP No. 53 Tahun 2010 tersebut. Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kantor Pusat DJKN, Kanwil VII DJKN Jakarta, dan KPKNL  Jakarta I s.d. KPKNL Jakarta V. Adapun rincian peserta sosialisasi sebagai berikut:

1.    Pejabat eselon III Kantor Pusat DJKN terdiri dari seluruh kabag pada Sekretariat DJKN, Kasubdit Perundang-undangan Direktorat Hukum dan Informasi, serta satu orang kasubdit dari masing-masing direktorat lainnya. Pejabat eselon IV Kantor Pusat DJKN terdiri dari seluruh Kasubbag Tata Usaha dari tiap-tiap direktorat, tujuh orang Kasubbag pada Sekretariat DJKN, serta  satu orang kepala seksi dari masing-masing direktorat.

2.    Pejabat eselon III di lingkungan Kanwil VII DJKN yang hadir yaitu Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Hukum dan Informasi. Sedangkan pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta  yang hadir yaitu Kasubbag Kepegawaian dan satu orang kepala seksi dari tiap-tiap bidang

3.    Seluruh kepala KPKNL,dan Kasubbag Umum serta satu orang kepala seksi dari KPKNL Jakarta I s.d. KPKNL Jakarta V.

Sekretaris DJKN, Lalu Hendry Yujana yang membuka sosialisasi ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya reformasi dan perubahan tugas di DJKN, maka tantangan yang dihadapi juga berubah. Selain dibutuhkan kompetensi, juga dibutuhkan dua hal baru yaitu bagaimana meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Apabila disiplin pegawai rendah maka akan timbul moral hazard atau bahkan fraud. “Saya mohon perhatian yang sungguh-sungguh tentang disiplin pegawai kita ini. Saya tidak ingin ada moral hazard, tidak disiplin, apa lagi fraud,” kata Sekretaris DJKN.

Sekretaris DJKN, Lalu Hendry Yujana (kanan) memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi Asisten Sekretaris BAPEK, Farel Simarmata memaparkan PP Nomor 53 Tahun 2010


Menteri Keuangan sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris DJKN meminta apabila ada fraud, maka langsung hentikan sekarang juga sedangkan pengurusannya kemudian. Hukuman tertinggi kemudian harus dipasang di situ. “Punishment akan jalan sungguh-sungguh. No compromise,” tegas Sekretaris DJKN.

Menteri Keuangan saat ini sedang fokus terhadap dua hal yaitu masalah informasi dan teknologi serta masalah sumber daya manusia. Rapat pimpinan antara Menkeu dengan Dirjen Kekayaan Negara yang rencananya diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2010 juga akan membahas masalah sumber daya manusia dan core values Kementerian Keuangan.

Sekretaris DJKN memberikan perhatian  yang   sungguh-sungguh terhadap moral dan disiplin pegawai DJKN, baik di kantor pusat maupun kantor vertikal. Kegiatan capacity building yang terkait dengan kedisiplinan pegawai juga akan dilaksanakan secara habis-habisan. “Mari kita bersama-sama membangun DJKN dengan koridor tingkat disiplin yang terjaga dengan aturan yang sudah ada,” kata Sekretaris DJKN menututp sambutannya.

Para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Pusat DJKN, Kanwil VII DJKN, dan seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil VII DJKN yang menghadiri sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010

Usai sambutan Sekretaris DJKN, acara dilanjutkan dengan pemaparan PP No. 53 Tahun 2010. Asisten Sekretaris BAPEK menyampaikan latar belakang mengapa PP 30 Tahun 1980 diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010. Sebenarnya penggerak dari negara ini 90% ada di tangan aparatur negara. Aparatur negara terdiri dari 90% PNS dan 10% Polri, TNI, dan pejabat politik. Oleh karena itu, 90% maju mundurnya negara ini terletak di tangan PNS. Untuk memperbaiki keadaan negara ini, maka yang harus diperbaiki terlebih dahulu adalah PNS-nya. Ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan produktivitas dan inovasi. Untuk mencapai produktivitas yang tinggi maka seluruh PNS harus memiliki disiplin yang tinggi. Di negara maju rata-rata kedisiplinan aparatur negaranya tinggi. Untuk meningkatkan kedisiplinan PNS inilah PP 53/2010 dibuat.

Perubahan paling mendasar dari PP 30/1980 menjadi PP 53/2010 pada intinya ada dua. Pertama, setiap pejabat, apapun jabatannya, sekecil apapun jabatannya, maka dia bertanggung jawab terhadap kedisiplinan bawahannya langsung. Kedua, setiap kantor, kantor apapun itu, sekecil apapun kantornya, maka harus ada jam absennya. Asisten Sekretaris BAPEK mengharapkan setelah sosialisasi ini para peserta dapat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Selanjutnya berlangsung kegiatan tanya jawab.

Kepala Subbagian Penegakan Disiplin II Biro SDM Kementerian Keuangan, Anugerah Dewangkoro (kanan) dan stafnya saat menjawab pertanyaan dari peserta
Kabag Kepegawaian DJKN, Nuning S. R. Wulandari menyampaikan pesan dan harapan sekaligus menutup acara sosialisasi


Anugerah Dewangkoro memaparkan secara sekilas tentang PMK 15/1987 sebab pada dasarnya isinya sama dengan PP 53/2010 yang telah disampaikan oleh narasumber sebelumnya. Sesi ini lebih banyak diisi dengan kegiatan tanya jawab.

Memang rasanya PP 53/2010 ini cukup sulit diterapkan karena hukuman disiplinnya cukup keras. Akan tetapi, kita harus tetap berusaha meningkatkan disiplin sebagai suatu bentuk reformasi birokrasi. Oleh sebab itu seluruh pejabat diharapkan menerapkan hukuman disiplin ini sesuai aturan. Faktor subjektivitas harus ditinggalkan. Apabila nanti dirasa ada yang tidak atau kurang tepat, peserta sosialisasi dapat mengkomunikasikannya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJKN. Apabila ada ketidakpuasan harap menyampaikannya melalui surat formal yang ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Sekretaris DJKN, atau ke Bagian Kepegawaian. Tidak perlu lagi ada surat kaleng. Setiap pejabat harus memiliki keberanian untuk menegakkan hukuman disiplin ini sesuai aturan. Apabila pejabat tidak dapat melaksanakan tugas ini maka sebaiknya berhenti dari jabatan itu. Demikian disampaikan oleh Kabag Kepegawaian DJKN, Nuning S. R. Wulandari saat menutup acara sosialisasi. (admin3)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini