Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Memanfaatkan Momentum Sosialisasi UU 14/2008 di KPKNL Serang untuk Memperoleh Masukan Penyusunan PMK Pelaksanaan KIP
N/a
Selasa, 12 Oktober 2010 pukul 12:08:28   |   679 kali

Oleh : KPKNL Serang

Direktorat Hukum dan Informasi DJKN mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 6 – 8 Oktober 2010 di KPKNL Serang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Pj. Kepala KPKNL Serang serta seluruh kepala seksi dan staf KPKNL Serang.  Selain untuk mensosialisasikan UU 14/2008, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh usulan/masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pelaksanaan KIP.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Direktorat HI DJKN yaitu terdiri dari Kasi PDH BMN, Kristijanindyati Puspitasari dan Kasi PDH Lelang, Triana Handayani beserta beberapa staf Direktorat HI

   .

Salah satu tujuan diterbitkannya UU KIP ini yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa manfaat UU KIP ini yaitu, pertama, meningkatkan kepercayaan publik; kedua, meningkatkan hubungan baik instansi pemerintah dengan media massa; dan ketiga, menyediakan informasi yang lengkap, tersusun rapih dan terpusat, serta mudah diakses.

KPKNL sebagai badan publik dapat memberikan informasi secara terbuka, namun demikian badan publik mempunyai hak untuk tidak memberikan informasi yang diminta masyarakat terhadap informasi yang tidak dapat dipublikasikan.  Informasi yang tidak dapat dipublikasikan didasarkan pada uji konsekuensi bahwa membuka suatu informasi dirasa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar atau sebaliknya, sebagaimana diatur pada pasal 17 UU KIP ini.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memahami materi UU tersebut. Pada kesempatan tersebut, Tim dari Direktorat HI juga mengharapkan masukan dari KPKNL Serang guna penyusunan PMK. (diedit-admin3)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini