Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penatausahaan BKPN Miliki Peran Sangat Penting dalam Pengurusan Piutang Negara
N/a
Rabu, 20 Oktober 2010 pukul 10:39:27   |   6100 kali

Penatausahaan Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) memiliki peran yang sangat penting dalam pengurusan piutang negara dimana saat ini menjadi salah satu tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Stock Opname BKPN merupakan salah satu solusi dari perbedaan jumlah BKPN antara Kantor Pusat DJKN dengan kantor operasional. Hal ini diungkapkan oleh narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan, Imam Muslich dalam Lokakarya SIMPLe yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Informasi tanggal 13-15 Oktober 2010 di Bandung.

Dalam Lokakarya yang bertema Stock Opname BKPN Dalam Rangka Pembentukan Database Piutang Negara Pada Aplikasi SMPLe, Imam mengungkapkan bahwa BKPKN yang ada saat ini datanya belum akurat. Oleh karena itu, lanjutnya, permasalahan Inventarisasi BKPN dapat dipecahkan salah satunya dengan penggunaan Aplikasi SIMPLe jika aplikasi ini sudah berjaan dengan baik.

    

Menurutnya, BKPN memiliki peran yang besar karena memuat data keseluruhan  tentang hal-hal yang sudah dilakukan pihak penyerah piutang (PP) sebagai data historis pengurusan dan tindak lanjut pengurusannya. Menanggapi pertanyaan dari peserta mengenai BKPN yang sudah berumur di atas 20 tahun, Pria alumnus Pasca Sarjana Akuntansi Universitas Gajah Mada ini mengungkapkan bahwa BKPN itu harus ada umur pengurusannya karena tingkat ketertagihan sangat berkaitan dengan umur BKPN. “Jadi, semakin lama umur BKPN, semakin sulit untuk ditagih.” imbuhnya.

Terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ia menambahkan, PUPN Pusat dan Cabang Jakarta belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan terkait PUPN dan sulitnya koordinasi dan komunikasi PUPN yang anggotanya bersifat interdepartemental. Senada dengan Imam, narasumber dari Inspektorat Jenderal, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa penatausahaan BKPN sangat penting karena BKPN yang rapi dan tertata akan mempermudah pengurusan piutang Negara, sehingga akan mempermudah untuk mengejar pelunasan Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS).

Lebih lanjut, Iwan menegaskan berdasarkan KEP-29/KN/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Penatausahaan BKPN dan Minuta Risalah Lelang pada KPKNL, maka tujuan penatausahaan BKPN antara lain: mempercepat dan mempermudah pencarian BKPN, meningkatkan percepatan dan tindak lanjut proses pengurusan piutang negara yang lebih efektif dan efisiensi, memberikan informasi yang cepat dan akurat, mempermudah pengawasan dan pengamanan terhadap BKPN, secara sistematis dan konsisten dan menjadikannya bukti otentik atas pelaksanaan kegiatan pengurusan piutang negara dan mengadministrasikan BKPN dengan tertib dan benar.

Terakhir, Ia merekomendasikan solusi bagaimana menatausahakan BKPN dengan baik yaitu: kompetensi SDM, teknologi informasi (SIMPLe), regulasi (SOP, kebijakan, monitoring, evaluasi) dan kebijakan strategis pengurusan piutang negara (standar ukuran pengurusan piutang negara telah optimal). “Jadi, pada dasarnya SIMPLe akan berhasil jika penatausahaan BKPN itu sendiri berjalan baik,” tegasnya mengakhiri.(bend_red)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini