Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pejabat Lelang Perlu Hati-Hati dan Perhatikan Ketentuan yang Ada
N/a
Senin, 25 Oktober 2010 pukul 14:41:20   |   796 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Palu mengadakan acara pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas II di KPKNL Palu pada tanggal 30 September 2010.

Acara tersebut dilaksanakan dan dipimpin oleh Kepala Kanwil XVI DJKN Manado serta dihadiri oleh Kepala KPKNL Palu beserta pegawai, para tamu undangan baik dari stakeholder KPKNL Palu maupun dari kolega Pejabat Lelang Kelas II yang dilantik. Acara ini diliput oleh media cetak maupun media elektronik di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam acara ini, Kepala Kanwil XVI DJKN Manado menyampaikan bahwa pengangkatan sekaligus Pelantikan Pejabat Lelang Kelas II Palu merupakan momentum yang sangat bernilai serta mempunyai arti tersendiri terutama di Wilayah Kerja Kanwil XVI DJKN Manado dan khususnya di Propinsi Sulawesi Tengah karena baru pertama kali ini di Wilayah Kerja Kanwil XVI DJKN Manado diangkat seorang Pejabat Lelang Kelas II untuk melakukan tugas pelelangan di wilayah Palu.

Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II pada dasarnya merupakan pendelegasian kewenangan guna membantu tugas-tugas pelelangan yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang ada pada KPKNL. Pembagian kewenangan tugas dan wilayah kerja antara Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II berdasarkan ketentuan diatas akan dapat membantu pelaksanaan tugas secara efektif dan proporsional antara kedua Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil XVI DJKN Manado juga menyampaikan pesan kepada Saudara Andreas Heatubun,SH, SP.1, sebagai Pejabat Lelang Kelas II di Palu yang baru dilantik, bahwa tugas-tugas sebagai Pejabat Lelang Kelas II yang akan dilaksanakan mengandung konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang sangat berat. Diperlukan kehati-hatian dan perhatian ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan ataupun kesalahan karena lelang ini merupakan titik rawan terjadinya penyimpangan apabila pejabat lelangnya tidak cermat dalam menganalisa dokumen kelengkapan berkas lelang.

Pejabat Lelang Kelas II merupakan mitra dari balai lelang dan sebagai pejabat lelang swasta yang diberi wewenang melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela. Pejabat ini dituntut untuk memahami berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang terutama PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang termasuk hak-hak dan kewajiban saudara sebagai pejabat lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang belaku.

Dalam melaksanakan lelang baik melalui balai lelang atau sendiri-sendiri sebagai Kantor Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas II dituntut untuk dapat memuaskan kepada pengguna jasa lelang. Hal ini akan dapat membantu dalam rangka meningkatkan pemahaman agar masyarakat dapat menjadikan lelang sebagai salah satu sarana jual beli. Hal yang seperti ini pada akhirnya akan menghasilkan penerimaan negara baik dari unsur pajak maupun bea lelangnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini