Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Terima Aset Eks BPPN dan Kementerian Hukum dan HAM
N/a
Selasa, 26 Oktober 2010 pukul 08:54:31   |   707 kali

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Lalu Hendry Yujana atas nama Direktur Jenderal melakukan serah terima aset dan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Ilhamsyah mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian keuangan pada tanggal 19 Oktober 2010 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kantor Pusat DJKN Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh segenap pejabat Eselon II dan Eselon III DJKN dan pejabat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Adapun aset yang diserahterimakan, yaitu aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa sebidang tanah sertifikat Hak Milik (SHM) No. 298/Cimacan seluas 4.450 m2 berikut bangunannya yang terletak di Perumahan Villa Coolibah Blok IV Kavling 209, desa Cimacan, Pacet, Cianjur, Jawa Barat dan akan digunakan sebagai Wisma DJKN. Adapun aset yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.6/Desa Sukarasa seluas 6.690 m2 terletak di Jalan TMP Taruna Tangerang. Tanah ini rencananya akan dibangun gedung kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

    

Penandatangan BAST aset tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KM.6/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks BPPN pada Kementerian Keuangan dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-14/KM.6/2010 tanggal 1 Februari 2010 Hal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Departemen Hukum dan HAM kepada Departemen Keuangan sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: S-SEK.PL.04.01-113 tanggal 21 Desember 2009.

Sejak penandatangan BAST ini, maka seluruh tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berpindah kepada DJKN selaku kuasa pengguna barang dan melakukan penatausahaan atas BMN yang telah diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini