Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kejar Piutang Negara, Pemerintah Belum Berani Paksa Badan
N/a
Rabu, 27 Oktober 2010 pukul 15:52:28   |   815 kali

Jakarta (detikFinance Rabu, 27/10/2010 14:31 WIB) - Pemerintah akui belum pernah melakukan paksa badan kepada para debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Untuk mengejar piutang negara, pemerintah telah melakukan tata cara penagihan piutang terhadap para debitur dari pemberian surat paksa, penyitaan, pemblokiran, hingga pencegahan ke luar wilayah RI.

Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Soepomo mengatakan, meski sudah ada anggaran untuk paksa badan, namun hingga kini pemerintah belum melakukan penagihan utang dengan cara tersebut.

"Sudah banyak yang kita lakukan, tapi paksa badan belum pernah kita lakukan karena belum ada yang pantas untuk kita jadikan percobaan paksa badan. Anggarannya ada tapi belum kita lakukan," ujarnya dalam acara Dialog Interaktif mengenai Pengurusan Piutang Negara di Graha Sawala, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Menurut Soepomo, sistem penagihan melalui paksa badan belum dilakukan karena kebanyakan dari para debitur layak dipaksa badan untuk membayar utangnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Orangnya DPO, sudah enggak ada. Nah, anggarannya itu tidak banyak karena hanya untuk menangkap mereka dan menitipkan dia dipenjara," ujarnya.

Soepomo menyebutkan, debitur yang layak untuk dikenai paksa badan adalah debitur yang mampu membayar utang tetapi tidak memberikan itikad baik untuk membayar dengan menyembunyikan kekayaannya baik di luar negeri maupun atas nama orang lain.

"Harta di luar banyak sekali. Kita belum menemukan kekayaaannya itu. Kekayaannya disembunyikan," ujarnya.

Untuk debitur seperti itu, lanjut Soepomo, pihaknya dapat melakukan paksa badan tentunya setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk diajukan kepada Kejaksaan Tinggi.

Mengingat banyaknya para debitur yang kabur ke luar negeri, pihaknya berencana melakukan kerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri yang memiliki 109 perwakilan di seluruh dunia.

"Ya tadi kan ada usulan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri. Tapi itu baru pembahasan saja walaupun memang diakui perlu sekali kerjasama dengan Kemenlu. Bagaimanapun mereka kan punya 109 perwakilan," tandasnya.

Ramdhania El Hida - (nia/ang)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini