Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Selenggarakan Diseminasi Kebijakan Lelang
N/a
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 11:04:14   |   561 kali

Jakarta, 27 Oktober 2010

Berbagai upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Direktorat Lelang untuk mengembangkan lelang di tanah air. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan “Diseminasi Kebijakan di Bidang Lelang dan Kiat-Kiat Meningkatkan Lelang Sukarela”, berlangsung di auditorium Dhanapala, Rabu (27/10). Acara ini ditujukan sebagai sarana sosialisasi PMK 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, PMK 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan PMK 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang. Selain itu, kegiatan dimaksud juga diadakan sebagai salah satu forum silaturahim bagi para pelaku dan pengguna jasa lelang.  

Acara diseminasi ini dihadiri oleh sekira 220 orang yang berasal dari balai lelang, Pejabat Lelang kelas I, Pejabat Lelang kelas II, Badan Pertanahan Nasional serta kalangan perbankan. Selain itu, tampak hadir beberapa pejabat eselon II Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil DJKN Jakarta dan Kepala Kantor KPKNL di Kanwil Jakarta.  

Kegiatan yang berlangsung sehari itu dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto. Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Negara menekankan bahwa Pemerintah, dalam hal ini DJKN, sedang menyusun RUU tentang lelang untuk mengantikan Vendu Reglement yang telah dipakai sebagai panduan dalam pelaksanaan lelang di Indonesia selama seabad lebih. Dirjen juga menyampaikan harapannya agar forum tersebut dapat digunakan para peserta diseminasi untuk turut sumbang saran dalam penyusunan RUU tentang Lelang. Sebelum menutup sambutannya, Dirjen KN berpesan agar semua pihak dapat bersatu untuk menghilangkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas institusi dan para pelaku lelang dan pada gilirannya dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan lelang sebagai salah satu cara jual beli yang aman.

“Kita harapkan, nantinya masyarakat menggunakan lelang dalam transaksi jual-beli bukan karena terpaksa”, imbuhnya.

 

Setelah memberikan sambutan, Dirjen kemudian menyerahkan penghargaan kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II Berprestasi. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan hal-hal krusial yang terdapat dalam PMK 93, 174, 175, dan 176/2010. Pada sesi tersebut, para peserta tampak antusias dalam memberikan tanggapannya, baik yang disampaikan dalam bentuk pertanyaan maupun dalam bentuk masukan. Beberapa kali hadirin memberikan applause pada peserta yang mengkritisi masalah imbalan jasa lelang bagi Pejabat lelang Kelas II dan balai lelang yang dinilainya terlalu besar.

“Ini bisa membuat masyarakat enggan menggunakan jasa Pejabat Lelang kelas II dan balai lelang yang artinya membuat kami mati pelan-pelan”, tandasnya. 

Setelah pemaparan dan tanya jawab, acara kemudian dilanjutkan dengan rehat dan makan siang. Selepas ishoma, kemudian diadakan diskusi hingga acara berakhir pada pukul 15.00 WIB. (tj&dit.lelang)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini