Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Pangkalan Bun Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Lelang
N/a
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 11:05:24   |   497 kali

KPKNL Pangkalan Bun bekerja sama dengan Kanwil XII DJKN Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 pada tanggal 14 Oktober 2010. Acara sosialisasi yang bertempat di Hotel  Mahkota Pangkalan Bun tersebut, mengundang para peserta yaitu instansi-instansi yang merupakan pengguna jasa lelang di lingkungan kerja KPKNL Pangkalan Bun termasuk Pemerintah Daerah. Kepala KPKNL Pangkalan Bun, Edy Suyanto yang membuka acara tersebut dalam sambutannya menekankan pentingnya acara sosialisasi yaitu agar terdapat saling pengertian akan peraturan baru mengenai Petunjuk Pelaksanaan Lelang di antara para pengguna jasa lelang di lingkungan kerja KPKNL Pangkalan Bun. Dengan adanya saling pengertian dimaksud, diharapkan pada pelaksanaan lelang nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dimaksud.

  

 
Pembicara yang terdiri dari (kiri-kanan) : Sulistiono, Edy Suyanto, dan Andi Sutrisno   Para peserta yang berjumlah ±35 orang tampak mengikuti acara sosialisasi

Materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai peraturan terbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Untuk penyampaian materi dipandu oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Sulistyono yang juga menguraikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Prosedur Lelang dari mulai Definisi Lelang, Perkembangan Lelang, Dasar Hukum, Ketentuan Umum, Persiapan Lelang, Penjual/Pemilik Barang, Tempat dan Waktu pelaksanaan Lelang, Surat Keterangan Tanah (SKT), Pembatalan Sebelum Lelang, Pembatalan Lelang oleh Pejabat Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang, Nilai Limit, Pengumuman Lelang, Penawaran Lelang, Bea Lelang, Pembayaran dan Penyetoran, Prosedur Lelang dan Kebaikan Penjualan Secara Lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.