Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil Lampung Adakan Sosialisasi di Bidang Lelang dan Pengelolaan BMN
N/a
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 12:26:59   |   746 kali

Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bandar Lampung (Kanwil Bandar Lampung) mengadakan sosialisasi peraturan dan kebijakan strategis di bidang lelang dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Acara yang berlangsung selama satu hari ini diadakan pada tanggal 26 Oktober di Hotel Novotel Lampung. Kanwil Bandar Lampung selaku penyelenggara mengundang 122 stakeholder yang merupakan stakeholder Kanwil Bandar Lampung dan stakeholder seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil Bandar Lampung (KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan KPKNL Bengkulu). Oleh karena sosialisasi ini membahas dua bidang yaitu bidang lelang dan bidang pengelolaan BMN, maka stakeholder yang diundang pun terdiri dari dua bidang. Pertama, stakeholder bidang lelang sebanyak 41 stakeholder, seperti  balai lelang, Pejabat Lelang Kelas II, perbankan, serta satker-satker yang pernah mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL di lingkungan Kanwil Bandar Lampung. Yang kedua, yaitu  stakeholder bidang pengelolaan BMN sebanyak 71 stakeholder seperti satker kementerian/lembaga (K/L) yang berada di wilayah kerja KPKNL di lingkungan Kanwil Bandar Lampung.

Kanwil Bandar Lampung mengundang dua orang narasumber dari Kantor Pusat DJKN yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Lelang I, Ida Novianti dan Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan, Purnama T. Sianturi yang sekaligus memaparkan peraturan dan kebijakan strategis di bidang lelang. Narasumber dari Kanwil Bandar Lampung sendiri ada tiga yaitu Kepala Kanwil (Kakanwil) Bandar Lampung, Tri Intiaswati, yang sekaligus menyampaikan peraturan dan kebijakan strategis di bidang pengelolaan BMN. Selain Kakanwil, hadir juga sebagai narasumber  yaitu Kepala Bidang (Kabid) Lelang, Kusmartono dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Hotman Yusuf. Kabid Lelang dan Kabid PKN merangkap sebagai moderator pada sesi diskusi dan tanya jawab.  Kepala KPKNL Bandar Lampung Syam S Haidir, Kepala KPKNL Metro Harip Makmun, Kepala KPKNL Bengkulu Eka S. Sukadana, dan Kabid Hukum dan Informasi Bambang Sugianto turut hadir dalam acara ini.

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kakanwil Bandar Lampung. Dalam sambutannya, Tri Intiaswati menyampaikan bahwa sosialisasi bidang lelang dan BMN dijadikan satu karena kedua bidang ini memiliki keterkaitan meskipun tidak banyak. “Kaitan Lelang dengan BMN ada di ujung proses penghapusan BMN. Lelang merupakan tindak lanjut dari proses penghapusan BMN,” kata Kakanwil Bandar Lampung. Di sisi lelang, sosialisasi ini diperlukan karena ada peraturan baru di bidang lelang yaitu PMK 93/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Lelang, sedangkan di bidang BMN banyak temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkait dengan BMN. Selain itu, masih adanya beberapa K/L yang mendapatkan opini disclaimer dari BPK. Demikian diutarakan Kakanwil Bandar Lampung.

Saat menyampaikan paparan mengenai BMN, Kakanwil Bandar Lampung menegaskan kembali mengenai pengertian BMN, ruang lingkup pengelolaan dan penatausahaan BMN, kewenangan pengelolaan BMN, penggunaan BMN, penghapusan BMN, serta dasar-dasar hukum terkait BMN. Kakanwil juga menyampaikan kewajiban satker sebagaimana ketentuan dalam PMK No. 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Di akhir paparannya, Kakanwil Bandar Lampung menyampaikan current issue pengelolaan dan penatausahaan BMN serta hasil audit BPK RI pada LKPP TA 2009 yang berkaitan dengan bidang pengelolaan dan penatausahaan BMN. Seusai menyampaikan current issue, Kakanwil menyampaikan dua harapannya kepada para peserta sosialisasi. Pertama, sebelum berakhirnya tahun 2010 kepatuhan dalam penatausahaan BMN ini  harus betul-betul ditingkatkan sehingga rekonsiliasi BMN semester II 2010 ini bisa berjalan lancar. Yang kedua adalah aset-aset idle harus dilaporkan. Kemungkinan di dalam rekonsiliasi itu nantinya akan ditambahkan satu kolom untuk mencantumkan status tanah dan barang untuk mengetahui tanah atau barang tersebut idle atau tidak. “Inilah dua hal yang menjadi current issue yang tentunya kita akan bersama-sama memperbaikinya,” ujar Kakanwil Bandar Lampung mengakhiri pemaparannya.

Dalam presentasi yang berjudul “Auction Coaching Clinic”, Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan, Purnama Sianturi menyampaikan bahwa saat ini Kantor Pusat DJKN sedang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Lelang yang sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan di tahun depan RUU Lelang ini bisa menjadi bagian dari legislasi nasional dan menjadi UU. “Kehadiran kami disini untuk menyegarkan pemahaman bapak ibu sekalian dan sekaligus untuk menyampaikan isu-isu strategis dan pengaturan strategis yang saat ini sudah dibuat oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini direktorat jenderal teknis terkait yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar Purnama Sianturi.

Dalam pemaparannya, Tenaga Pengkaji Harmonisasi menyampaikan hal-hal yang terkait dengan lelang, mulai dari dasar hukum lelang, pengertian lelang, dan fungsi lelang. Selain itu juga disampaikan jenis-jenis lelang, siapa penyelenggara lelang, pejabat lelang, hak dan kewajiban peserta maupun pemohon lelang, serta bagaimana prosedur lelang. “Ada dua kelebihan lelang. Pertama, built in control yang berarti bahwa lelang ini dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang. Kedua, lelang bersifat otentik karena dibuat Risalah Lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat digunakan langsung untuk balik nama (tidak perlu AJB yang dibuat oleh Notaris/ PPAT),” ujar Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan saat menyampaikan kelebihan lelang kepada para peserta sosialisasi.

Dalam kurun waktu kurang lebih tiga setengah jam ini, ada banyak masukan-masukan yang yang diterima dari peserta sosialisasi, baik itu di bidang pengelolaan BMN maupun dalam pelayanan lelang. Kakanwil Bandar Lampung mengharapkan kesediaan pihak BPKP yang juga hadir sebagai undangan dalan sosialisai ini untuk menjadi narasumber pada sosialisasi-sosialisasi berikutnya untuk dapat memberikan contoh bagaimana cara dan langkah-langkah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Suatu contoh sangat diperlukan dalam hal untuk mencapai sasaran yaitu mencapai opini WTP. “Saya senang karena ada banyak pertanyaan di bidang lelang maupun BMN. Pertanyaan-pertanyaan ini akan kami laporkan ke tingkat pusat. Saya harap apa yang kita bicarakan dan kita bahas dalam forum ini dapat memotivasi kita untuk melangkah ke arah yang terbaik,” kata Kakanwil Bandar Lampung sebelum menutup kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi ini merupakan sosialisasi ketiga yang diadakan oleh Kanwil V DJKN Bandar Lampung. Sebelumnya Kanwil Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi di Lampung Selatan dan Tanggamus. (admin3)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini