Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlu Kerjasama Semua Pihak Untuk Selesaikan Piutang Negara
N/a
Kamis, 28 Oktober 2010 pukul 22:44:20   |   633 kali

Direktur Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo menegaskan bahwa untuk menyelesaikan piutang negara diperlukan kerjasama dari berbagai pihak walaupun perlu diakui piutang tersebut tidak bisa diselesaikan sepenuhnya. Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Interaktif Pengurusan Piutang Negara dan Daerah dengan tema “Meningkatkan Pengelolaan Kekayaan Negara Melalui Pemantapan Sarana Hukum Pengurusan Piutang Negara/Daerah di Gedung A Maramis I, Jl. Lapangan Banteng Timur Jakarta (27/10).

“Piutang yang diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selama ini ada Rp 62 triliun yang terdiri dari 158 ribu orang atau berkas. Kami ditugaskan Menteri Keuangan untuk menyelesaikan itu sampai tahun 2014” kata pria kelahiran Semarang ini.

Acara ini dimoderatori oleh Kepala Kanwil DJKN Semarang Sunaryo dan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto dengan menghadirkan narasumber Direktur Piutang Negara (PN), Soepomo dan Direktur Treasury Finansial Institution dan Special Asset Management Bank Mandiri, Thomas Arifin serta dihadiri oleh segenap pejabat eselon II dan III DJKN, perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan maupun non perbankan, Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah kota/pemerintah daerah.

  

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen menyampaikan bahwa pengurusan piutang negara selama ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang saat itu dibuat dalam keadaan darurat karena sangat mendesak. Dirjen juga menyoroti mengenai piutang BUMN yang selama ini ditafsirkan adalah piutang negara.”Kalau hal itu ditafsirkan demikian maka tingkat kompetitif Bank BUMN pasti akan kalah dengan bank swasta yang lain,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa munculnya gagasan kesetaraan bank BUMN dengan bank swasta setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 yang isinya menjelaskan bahwa piutang bank BUMN bukan merupakan piutang negara.

Oleh karena itu, Dirjen berharap adanya masukan dan saran mengenai persamaan persepsi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengurusan Piutang Negara/Daerah yang akan dibuat nantinya. “RUU ini nantinya harus predictable, tidak ada multitafsir dan harus jelas,” tegasnya mengakhiri.

  

Dalam dialog tersebut, beberapa peserta memberikan usulan serta menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan piutang negara diantaranya dari Kementerian Luar Negeri, Johny, yang mengusulkan agar dalam pengejaran debitur keluar negeri, pihak DJKN ke depannya harus berkordinasi dengan perwakilan Kemenlu di luar negeri.” Jangan sampai luar negeri menjadi save heaven bagi para debitur,” usulnya. Lain lagi dengan Yosi, perwakilan dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyarankan perlu adanya harmonisasi dan koordinasi terkait peraturan dalam pengurusan piutang negara.

Selain itu, usulan juga datang dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang meminta agar persyaratan penghapusan mohon disederhanakan. Lain halnya dengan perwakilan Kementerian Kehutanan yang mengusulkan bahwa dalam RUU nanti harus ada standarisasi dalam penghapusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi supaya ada harmonisasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena selama ini sangat sulit untuk mendapat rekomendasi dari BPK.(bend)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini