Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XV DJKN Makassar Selenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Strategis di Bidang Lelang dan Pengelolaan BMN
N/a
Selasa, 02 November 2010 pukul 09:10:56   |   544 kali

Makassar, 28 Oktober 2010

  

Kantor Wilayah (Kanwil) XV DJKN Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Strategis di Bidang Lelang dan Pengelolaan BMN. Bertempat di Hotel Sahid Jaya Makassar, acara ini dihadiri sekira 100 undangan yang antara lain datang dari kalangan perbankan, balai lelang, pejabat lelang kelas II, serta satuan kerja Kementerian/Lembaga.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJKN XV Makassar, Mustafa. Sebelum membuka acara, Kepala Kanwil menyampaikan sekilas mengenai pengelolaan BMN serta bagaimana BMN dapat terkait dengan lelang, terutama lelang non eksekusi wajib BMN yang telah dihapuskan.

Dalam acara tersebut, tampil sebagai pembicara antara lain adalah Tenaga Pengkaji Harmonisasi dan Kebijakan DJKN, Purnama Sianturi, Kasubdit Bina Lelang II Direktorat Lelang, Riris Simangunsong serta Kepala Bidang Lelang Kanwil Makassar, Rocky Sandhora, yang menyampaikan materi terkait peraturan terbaru di bidang lelang. Sedangkan Materi Pengelolaan BMN diisi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Kanwil Makassar, Anas Waskita.

  

Acara tersebut cukup antusias diikuti oleh peserta, sesi tanya-jawab ini berlangsung sangat hidup. Terbukti dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para peserta, baik terkait lelang maupun terkait pengelolaan BMN.

Ada beberapa pertanyaan menggelitik yang diajukan peserta, yakni terkait PPn yang tidak diatur dalam aturan lelang, namun dalam prosesnya, instansi si penanya memerintahkan untuk memotong PPn dari transaksi lelang tersebut. Selain itu, ada juga pertanyaan mengenai bagaimana sanksi bagi pemenang lelang yang ternyata adalah orang yang dilarang mengikuti lelang sebagaimana tercantum dalam peraturan. Tenaga Pengkaji Harmonisasi dan Kebijakan menjawab bahwa itu dikembalikan saja pada teori ilmu hukum yang menyatakan bahwa barang siapa tidak cakap melakukan tindakan hukum, kemudian dia melakukannya, maka tindakannya tersebut sudah cacat hukum, sehingga apabila suatu saat ada yang mempermasalahkan, perbuatan hukum tersebut dapat batal demi hukum. Seusai sesi tanya jawab, acara ditutup pada pukul 15.00 oleh Kepala Kanwil XVI Makassar. (tj)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini