Berbagai upaya dilakukan oleh KPKNL Tangerang untuk menyelesaikan kasus-kasus piutang negara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi outstanding BKPN maupun untuk mencapai target PNDS dan Biad PPN yang telah ditetapkan oleh Kanwil VI DJKN. Meskipun kondisi kantor yang hingga saat ini masih berstatus sewa serta keterbatasan SDM dan sarana yang ada, sejak tahun 2007 sampai dengan 2009 KPKNL Tangerang tidak saja dapat mencapai target PNDS dan Biad PPN tetapi juga dapat melampaui target yang ditetapkan. Selengkapnya...