Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ambil Alih Freeport Tanpa Bebani APBN, Sri Mulyani Pastikan Ada Hak Untuk Warga Papua
Paundra Adi Ristiawan
Jum'at, 12 Januari 2018 pukul 14:20:43   |   2577 kali

Jakarta - Langkah strategis pengambilalihan Freeport kembali dicapai. Jumat (12/1/2018) dilakukan penandatanganan perjanjian Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Inalum tentang pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perwakilan Menteri BUMN, Gubernur Papua, Bupati Mimika, dan Direktur Utama PT Inalum, disaksikan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya mengatakan Penandatanganan ini adalah salah satu langkah maju dan strategis yang sangat signifikan mengenai divestasi PT Freeport Indonesia, setelah dicapainya pokok kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport 27 agustus 2017 lalu.

"Papua dan Mimika bersama-sama punya hak atas saham PT Freeport sebesar 10% sesudah divestasi. Porsi hak kepemilikan tersebut termasuk untuk mengakomodir hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang kena dampak usaha," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Sri Mulyani menegaskan pengambilalihan PT Freeport dilakukan melalui mekanisme korporasi yg tidak membebani APBN dan APBD. "Hal ini juga merupakan manfaat dari pembentukan holding BUMN," tambah Sri Mulyani. Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani, mengingat manfaat dari pembentukan holding BUMN Industri Pertambangan antara lain adalah peningkatan kemampuan finansial dan akses pendanaan. Holding BUMN Industri Pertambangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017. Sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi DJKN, di bidang Kekayaan Negara Dipisahkan, dalam proses penyusunan dan penetapan rencana holdingisasi sebagaimana yg telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2017, yakni melakukan pengkajian kelayakan, pengusulan kepada Presiden dan penetapan nilai imbreng saham dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum selaku Induk holdingnya.

Selain itu, pengambilalihan 51% saham Freeport adalah sesuai komitmen Presiden Joko Widodo dan harus dilakukan secara transparan, bersih dari kepentingan pihak tertentu di setiap tahapan sehingga kepercayaan dalam negeri dan luar negeri  atas iklim investasi di Indonesia meningkat.

Sri Mulyani meminta Inalum sebagai pihak yang menjalankan divestasi Freeport dengan mekanisme korporasi diminta profesional dengan menjaga integritas sesuai prinsip good corporate and  governance sehingga  bisa dipertanggungjawabkan.

Sri Mulyani juga menyampaikan harapan pemerintah dengan divestasi Freeport ini dapat meningkatkan kinerja PT Freeport sehingga bisa memberi manfaat untuk masyarakat Papua dan Indonesia, menopang hilirisasi industri tambang, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan di daerah, terutama di Papua.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo menegaskan bahwa 10% saham untuk Pemerintah Daerah Papua adalah 10% dari 100% bukan dari 51% yang akan diambil Pemerintah. "Jadi artinya benar-benar 10% hak Papua dan 41% Pemerintah Pusat, ini bukan angka yang kecil," tegas Cahyo.

(tim humas djkn)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini