Jakarta - Langkah strategis
pengambilalihan Freeport kembali dicapai. Jumat (12/1/2018) dilakukan
penandatanganan perjanjian Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua,
Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Inalum tentang pengambilan saham divestasi
PT Freeport Indonesia.
Perjanjian ditandatangani oleh
Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perwakilan
Menteri BUMN, Gubernur Papua, Bupati Mimika, dan Direktur Utama PT Inalum,
disaksikan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP dan Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati dalam sambutannya mengatakan Penandatanganan ini
adalah salah satu langkah maju dan strategis yang sangat signifikan mengenai
divestasi PT Freeport Indonesia, setelah dicapainya pokok kesepakatan antara
pemerintah dengan Freeport 27 agustus 2017 lalu.
"Papua
dan Mimika bersama-sama punya hak atas saham PT Freeport sebesar 10% sesudah
divestasi. Porsi hak kepemilikan tersebut termasuk untuk mengakomodir hak
masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang kena dampak usaha," ujar
Sri Mulyani.
Selanjutnya,
Sri Mulyani menegaskan pengambilalihan PT Freeport dilakukan melalui mekanisme
korporasi yg tidak membebani APBN dan APBD. "Hal ini juga merupakan
manfaat dari pembentukan holding BUMN," tambah Sri Mulyani.
Selain itu, pengambilalihan
51% saham Freeport adalah sesuai komitmen Presiden Joko Widodo dan harus
dilakukan secara transparan, bersih dari kepentingan pihak tertentu di setiap
tahapan sehingga kepercayaan dalam negeri dan luar negeri atas iklim
investasi di Indonesia meningkat.
Sri Mulyani
meminta Inalum sebagai pihak yang menjalankan divestasi Freeport dengan
mekanisme korporasi diminta profesional dengan menjaga integritas sesuai
prinsip good corporate and
governance sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Sri Mulyani juga
menyampaikan harapan pemerintah dengan divestasi Freeport ini dapat meningkatkan
kinerja PT Freeport sehingga bisa memberi manfaat untuk masyarakat Papua dan
Indonesia, menopang hilirisasi industri tambang, meningkatkan kesempatan kerja
dan mendorong pembangunan di daerah, terutama di Papua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri
Cahyo Kumolo menegaskan bahwa 10% saham untuk Pemerintah Daerah Papua adalah
10% dari 100% bukan dari 51% yang akan diambil Pemerintah. "Jadi artinya
benar-benar 10% hak Papua dan 41% Pemerintah Pusat, ini bukan angka yang kecil,"
tegas Cahyo.
(tim humas djkn)