Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil V DJKN Buka Rakorda Kanwil Bandar Lampung
N/a
Jum'at, 05 November 2010 pukul 08:18:24   |   580 kali

Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Intiaswati membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada tanggal 18-22 Oktober 2010 di Dianti City Hotel, Kabupaten Bengkulu Tengah, Propinsi Bengkulu.

Acara yang mengambil tema “Evaluasi Kontrak Kinerja Depkeu Two dan Depkeu Three” ini diikuti oleh pejabat dan pegawai Kanwil V DJKN Bandar Lampung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, KPKNL Bengkulu dan KPKNL Metro.

Dalam sambutannya, Kakanwil berpesan agar prestasi yang telah diraih saat ini harus bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan. Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa untuk kegiatan bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)  tahun 2010 hampir sama dengan tahun 2009. “Perbedaannya tahun ini sudah dilakukan rekonsiliasi dan permohonan pemanfaatan sudah diajukan oleh beberapa satuan kerja,” ujarnya. Namun, lanjutnya, masih belum adanya petunjuk teknis yang tegas menyebabkan permohonan tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.

Dari sisi penilaian, Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan di tingkat Kanwil dan KPKNL adalah melakukan pembentukan database penilaian yang diharapkan terbentuk pada akhir Desember 2010. Dari sisi pelayanan lelang dan pengurusan piutang negara, seluruh target yang dibebankan kepada Kanwil V DJKN Bandar Lampung sampai dengan 30 September 2010 sudah tercapai. Mengenai bidang Hukum dan Informasi, Ia merinci jumlah perkara yang ada pada Kanwil Bandar Lampung sebanyak 34 perkara dengan rincian 29 perkara perdata, 4 perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan 1 perkara pengadilan niaga.

Dalam Rakorda tersebut juga dibahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penertiban Barang Milik Negara (BMN), pengurusan piutang negara dan lelang serta upaya penyelesaiannya. Diakhir acara disampaikan butir-butir hasil Rakorda kepada seluruh peserta diantaranya: jumlah Satker yang telah melakukan rekonsiliasi BMN, akan diupayakan rekon bagi Satker-Satker nihil dan tidak terdaftar/tidak aktif, database Modul Kekayaan Negara (KN) di tingkat kanwil sampai dengan saat ini tidak sesuai dengan data yang dikirimkan dari Modul KN KPKNL, penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) dan aset Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan menitikberatkan pada koordinasi intern DJKN menyangkut kelengkapan berkas dan status aset tersebut.

Mengenai aturan tentang aset idle dan BMN yang akan diutilisasi, diperlukan aturan yang tegas baik kategori aset idle, prosedur penetapan dan penilaiannya, sehingga rekomendasi yang diberikan oleh kanwil maupun KPKNL mempunyai payung hukum dan rambu-rambu yang jelas serta perlunya langkah proaktif dari DJKN untuk utilisasi aset, baik mencari potensi lain ataupun menggali kejelasan status seperti aset Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang telah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Mengenai Inventarisasi dan Penilaian aset perkeretaapian, akan dilakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar Kanwil V DJKN Bandarlampung untuk melakukan Inventarisasi dan Penilaian aset perkeretaapian di wilayah kerjanya.

Selain itu, disampaikan juga mengenai pemecahan Satker Brigif 3 Marinir, penambahan satu form baru yang berisi status penggunaan aset khususnya tanah dan bangunan, koordinasi mengenai double pencataan,  aset jaminan yang tidak marketable, BKPN yang tidak ditemukan berkasnya dan perlunya aturan-aturan yang lebih jelas mengenai lelang bongkaran hasil renovasi serta rekonsiliasi bea lelang pegadaian antara KPKNL dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dilakukan setiap bulan karena seringnya terdapat selisih jumlah.(edited/admin2/bas)

    

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini