Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Percepat Penyelesaian Sertifikasi, DJKN Adakan Rakor Evaluasi Sertifikasi BMN berupa Tanah
Hendrawan Yudie Susanto
Senin, 11 Desember 2017 pukul 14:10:04   |   748 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan program serifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2013-2017 dan konsolidasi persiapan pelaksanaan program tahun 2017-2018 pada Jum’at. (8/12) di Gedung Frans Seda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rapat koordininasi ini mengadirkan tiga narasumber yaitu Kasubdit BMN III Satriotomo, Fuad Waluyo dari Direktorat Jenderal Anggaran, dan Hasinudin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III Satriotomo mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah tanah tahun 2013-2017 merupakan salah satu bentuk penertiban BMN agar aset negara khususnya tanah lebih teratasi dan terawasi. Ia menjelaskan pentingnya kerjasama antara kementrian/lembaga dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk  membantu sertifikasi tanah. “Sejauh ini kanwil DJKN yang paling banyak tanah yang berlum bersertifikat adalah Kanwil DKI Jakarta sebanyak 4.517, lalu Kanwil Papua dan Maluku sebanyak 3.846, dan Kanwil Aceh sebanyak 3.800,” terangnya.

Lebih lanjut, Satriotomo mengatakan kendala dari pelaksanaan sertifikasi tanah ini biasanya terkait dokumen tanah yang kurang memadai, fisik aset yang dikuasi pihak lain, kurangnya jasa ukur pada beberapa kantor pertahanan, dan adanya persyaratan bukti pelepasan hal ulayat pada wilayah Papua.

Narasumber dari Kementerian ATR/BPN Hasinudin menjelaskan tata cara sertifikasi tanah dan  kepemilikan hak  tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara atau BMN. “Untuk permohonan sertifikasi hak atas tanah BMN dapat diajukan ke kantor pertahanan setempat. Yang perlu dibawa adalah surat permohonan, keterangan pemohon, dan pernyataan tanah tidak sengketa,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan tentang dasar hukum pensertifikasian BMN, ruang lingkupnya dan, proses perubahan nama kepemilikan sertifikat BMN. “ persyaratan perubahan nama harus melampirkan formulir permohonan disertai asli SHP, dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2016,” pungkasnya. 

Selain masalah sertifikasi tanah, narasumber Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Fuad Waluyo menjelaskan anggaran untuk proses sertifikasi BMN berupa tanah ini. “Pengajuan anggaran untuk kebutuhan sertifikasi di tahun 2019 sudah bisa disusun mulai 2018. Maka dari itu, saya mohon bantuan kementrian/lembaga segera menyampaikan kebutuhannya pada bulan Januari-Februari 2018 nanti,” jelas Fuad.

Di tempat yang sama, Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan mengatakan terkait pelindungan aset negara dengan mengansuransikannya. “Dalam melindungi aset negara kita, rencananya tahun depan kami akan mulai merencanakan untuk mengasuransikan BMN. Hingga saat ini tidak ada satupun aset kita yang sudah diasuransikan,” ujarnya

Sebagi informasi, saat ini total dari bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 33.549 bidang dari 78.421. Sejauh ini juga kementrian/lembaga dengan jumlah tanah belum bersertifikat terbanyak adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhitung 21.024 tanah yang belum bersertifikat. Diharapkan dengan adanya rapat  koordinasi ini dapat mempercepat pelaksanaan program sertifikasi tanah, sehingga aset negara lebih aman dan terjaga. (Humas DJKN/007/Ghrena)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini