Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Paparkan Pengelolaan Aset dalam Diskusi Santai Bersama Wartawan FORKEM
Hendrawan Yudie Susanto
Rabu, 06 Desember 2017 pukul 16:08:42   |   1772 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Soeparjanto menjadi narasumber dalam diskusi santai bersama Media yang diprakarsai oleh Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (FORKEM) terkait pengelolaan aset negara khususnya pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Rabu, (6/12) di Gedung Ali Wardana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kasubdit PKN II Soeparjanto memaparkan sekilas sejarah DJKN, tugas dan fungsi Direktorat PKNSI DJKN, profil dan pengelolaan aset secara umum dan posisi aset eks BPPN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta hasil pengelolaan aset tersebut dari tahun 2007-2016. “Dasar pengelolahan aset eks BPPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2004 tentang Pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN. Dengan dibubarkannya BPPN, maka kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara,” terangnya.

Seluruh aset tersebut, lanjutnya, dikelola oleh kantor vertikal DJKN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, II dan V. Hasil pengelolaan aset eks BPPN akan dikembalikan kepada negara sebagai cost recovery. Selain itu, pengelolaan aset eks BPPN mempunyai tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh DJKN seperti pencapaian target Hasil Pengelolaan Aset (HPA), dokumen dan kepemilikan yang bermasalah, kondisi fisik aset, dan maslah terkait hukum, peraturan dan kebijakan.

Ia juga menjelaskan untuk pengelolaan lebih lanjut aset eks BPPN, pada tahun 2004 Kementerian Keuangan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengelola aset tersebut. Aset yang statusnya free and clear dilakukan serah terima pengelolahan ke PT PPA. Namun kontrak dengan PT PPA berakhir pada tahun 2009 sehingga pengelolahan dikembalikan ke Kementerian Keuangan untuk ditangani DJKN. “Total aset dari eks BPPN dan eks PPA sebanyak 76 triliun. Aset tersebut termasuk aset Kredit, tagihan, properti, inventaris, surat berharga, dan dokumen aset,” jelasnya.

Soeparjanto juga menyampaikan bahwa saat ini DJKN mulai melakukan paradigma baru terkait penyelesaian terkait aset eks BPPN  khususnya terkait aset properti dengan tidak menggunakan mekanisme penjualan melalui lelang tapi lebih kepada kerja sama pemanfaatan. “Contohnya ada aset potensial di suatu pulau. Kita tidak lagi menjual asetnya tapi lebih kepada kerja sama pemanfaatan aset tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan saat ini DJKN mengelola 4000an aset properti di seluruh Indonesia berupa tanah kosong, tanah dan bangunan, perkebunan, ruko dan lain-lain. Dari ribuan aset tersebut, DJKN mengupayakan penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), kanwil, KPKNL dan penelitian, penelusuran aset-aset yang menjadi jaminan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). “Ada juga MoU (Memorandum of Understanding-red) antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian 90 aset eks BPPN yang terkait dengan hak tanggungan BI,” jelas Soeparjanto.

Narasumber lainnya dari Pakar Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam yang dalam paparannya menjelaskan secara singkat sejarah krisis ekonomi tahun 1998, pembentukan BPPN dan sistem keuangan saat itu. “Salah satu cara untuk menyehatkan perbankan yaitu dengan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan itu. Bank itu bisa hidup dari suku bunga kredit, maka dari itu bank membutuhkan nasabah yang percaya terhadap bank tersebut,” ujar Piter.

Piter juga menjelaskan pengertian kekayaan negara dan pengelolaan aset negara. “Pengelolaan aset itu merupakan pemanfaatan oleh negara atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh negara sesuai undang-undang dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Ia juga mendukung upaya pemerintah saat itu untuk proses penyelesaian aset-aset tersebut.

Menanggapi pertanyaan wartawan tentang masalah ini, Peter menegaskan pemerintah selama ini tidak diam saja namun berupaya agar Indonesia dapat keluar dari krisis dan dapat dikatakan berhasil.

Diskusi ini dikuti oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam FORKEM baik wartawan media cetak, elektronik maupun online. Acara ini menarik untuk dibahas oleh FORKEM karena selama ini mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses pengelolaan aset eks BPPN. Dengan hadirnya DJKN sebagai salah satu narasumber diharapkan informasi dapat dijelaskan secara komprehensif dan mengurangi berita yang selama ini simpang siur.

Dengan adanya diskusi ini diharapkan pengelolaan aset eks BPPN dan eks PPA dapat diketahui secara jelas dan terbuka oleh masyarakat. Aset yang dikelola diharapkan juga semakin optimal sehingga terwujudnya efektifitas penggunaan BMN mampu mendorong cost saving, dan meningkatnya pemanfaatan BMN. (Humas DJKN/007/Ghrena)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini