Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Profesionalisme Penilai, Syarat Mutlak Menjaga Kualitas Penilaian
N/a
Senin, 18 Maret 2013 pukul 14:32:52   |   2407 kali

Banda Aceh - Quality Assurance penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui dan meningkatkan profesionalisme penilai internal. Wujud profesionalisme pada profesi penilai adalah kompetensi yang merupakan syarat mutlak untuk menjaga kualitas penilaian yang sesuai dengan aturan ataupun kaidah-kaidah penilaian. Kualitas yang dimaksud adalah kualitas dalam proses kerja dan output penilaian. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I DJKN Banda Aceh Joko Prihanto pada pembukaan acara Quality Assurance Penilai Internal DJKN Tahun 2013 untuk Kanwil I Banda Aceh dan Kanwil II Medan di Banda Aceh, 27 Februari s.d. 1 Maret 2013. Quality Assurance yang diselenggarakan di Hotel Lading Banda Aceh ini diikuti oleh 47 pegawai dan penilai di lingkungan Kanwil I DJKN Banda Aceh dan Kanwil II DJKN Medan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan meningkatkan kompetensi penilai khususnya dalam pemahaman konsep, metodologi, analisis data, pendalaman regulasi, dan updating berbagai informasi terkait penilaian. Untuk itu, Joko berharap agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga quality assurance kali ini mendapatkan hasil yang lebih baik daripada hasil quality assurance pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Direktorat Penilaian yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan Penilai Pemerintah I Tetik Fajar Ruwandari menyampaikan bahwa acara ini juga bertujuan untuk mendapat umpan balik serta masukan terhadap kebijakan dan peraturan, serta pedoman yang telah dikeluarkan dan diformulasikan oleh Kantor Pusat DJKN dari penilai internal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembinaan dan pengarahan permasalahan penilaian oleh Tetik. Beberapa hal penting yang disampaikan meliputi konsep dasar penilaian, pendekatan penilaian dan aplikasinya, pedoman terkait penilaian, serta materi terkait permasalahan dalam pelaksanaan penilaian. Salah seorang peserta dari Kanwil I DJKN Banda Aceh Roby Lasmana yang ditemui secara terpisah mengaku puas dengan diskusi ini. “Diskusi ini cukup mengakomodasi permasalahan yang selama ini sering ditemui dalam kegiatan penilaian, apalagi disampaikan dengan cara yang sangat komunikatif,” ujarnya.     Pelaksanaan pengukuran kompetensi penilai dilakukan pada hari terahir, Jumat, 1 Maret 2013. Peserta diuji dengan sejumlah soal pilihan ganda yang dibagi menjadi tiga sesi. “Soalnya sulit, tapi lebih mudah daripada uji kompetensi penilai tahun lalu di Medan,” ujar Luthfi Aziz, peserta dari Kanwil I DJKN Banda Aceh.

Sesuai keterangan dari Direktorat Penilaian, hasil pengukuran kompetensi ini menjadi salah satu tahap untuk mengetahui kompetensi penilai. Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan kegiatan serupa dengan peserta yang berbeda dengan tujuan peningkatan kompetensi bagi penilai di seluruh Indonesia. (Artikel: Dedy Widia Hananto; Foto: Agusdiansyah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini