Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Seminar Piutang Negara 2010
N/a
Senin, 06 Desember 2010 pukul 16:57:32   |   618 kali

Lima tahun lebih telah berlalu, tepatnya tanggal 26 Desember 2004 telah terjadi bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Pulau Nias Propinsi Sumatera Utara. Bencana alam yang dahsyat tersebut telah menelan ratusan ribu korban, menghancurkan berbagai bangunan pabrik/kantor/pemukiman penduduk, serta merubah struktur geografis, dan pertanahan, sehingga menimbulkan dampak terhadap berbagai sektor, antara lain ekonomi, keuangan/perbankan, pertanahan, dan kependudukan.
Dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat Aceh dan Sumatera Utara (Pulau Nias), Pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No.2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR Aceh-Nias), dan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Provinsi Nias Sumatera Utara. Atas upaya dan kerja keras bersama maka pelaksanaan rekonstruksi wilayah dan pembangunan di Aceh dapat dikatakan cukup berhasil, tetapi permasalahan dari sektor perbankan belumlah usai, piutang macet yang terjadi akibat tsunami sangat tinggi dan itu menjadi salah satu permasalahan bagi dunia perbankan pada umumnya dan bagi KPKNL Banda Aceh pada khususnya.

Oleh karena itu KPKNL Banda Aceh pada tanggal 25 November 2010 bertempat di Hotel Hermes Palace mengadakan Seminar Piutang Negara dengan tema “Penerapan Mekanisme Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Perusahaan Negara/Daerah Terhadap Piutang Negara/Daerah eks. Korban Tsunami”.

Seminar tersebut dihadiri oleh : Akademisi/Pakar Hukum Unsyiah, Pejabat Kantor Pusat DJKN, Anggota PUPN Wilayah Aceh dari unsur Kejati dan Polda Aceh, Pejabat di lingkungan Kanwil I DJKN Banda Aceh, Pejabat kalangan Perbankan di wilayah Banda Aceh, Pejabat di lingkungan KPKNL Banda Aceh, Pejabat dilingkungan KPKNL Lhokseumawe, Majelis Adat Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Notaris

Sebagai pemateri dibawakan oleh  Andy Pardede (Kepala Subdirektorat Piutang Negara II) dengan tema Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Teuku Ahmad Yani, menyampaikan materi Penyelesaian Piutang Negara/Daerah Korban Tsunami. Adapun sebagai Moderator adalah Dahlan Dan  Husni Jalil dari Universitas Syiah Kuala sebagai pembanding.

Berdasarkan hasil diskusi diantara para peserta seminar maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1.             Peraturan penghapusan piutang negara/daerah dan piutang perusahaan negara/daerah dipandang masih bersifat umum, sehingga diperlukan adanya peraturan khusus bagi penghapusan  Piutang Negara/daerah dan piutang perusahaan Negara/daerah eks debitur korban tsunami;

2.             Perlunya dilakukan inventarisasi atas permasalahan/hambatan yang timbul dalam penghapusan piutang eks debitur korban tsunami;

 3.         Terdapat pemisahan yang jelas mengenai mekanisme penghapusan piutang negara/daerah dan piutang perusahaan negara/daerah;

 4.         Pentingnya data piutang Negara/daerah dan piutang perusahaan Negara/daerah  yang akan dihapus sebagai akibat bencana tsunami di Provinsi Aceh tahun 2004, baik yang telah diserahkan kepada PUPN maupun yang masih dalam penanganan Penyerah Piutang.

 Dalam pelaksanaan seminar tersebut ditutup dengan pembacaan rekomendasi oleh  Dahlan sebagai masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan para korban tsunami terutama dalam hal penyelesaian utang-utang korban tsunami tersebut kepada negara/daerah. Adapun rekomendasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1.            Perlunya pembentukan inisiator untuk melakukan kajian penghapusan piutang Negara/daerah dan piutang perusahaan Negara/daerah eks debitur korban tsunami dengan keterlibatan aktif dari Pemerintah Daerah Provinsi Aceh;

2.           Perlunya dilakukan revisi atas peraturan penghapusan piutang negara/daerah dan piutang perusahaan negara/daerah yang ada saat ini, mengingat peraturan yang ada masih bersifat umum dan belum dapat mengcover semua debitur korban tsunami. Dengan pertimbangan dan justifikasi sosiologis atas konsep tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 serta ditinjau dari konsep keperdataan, debitur korban tsunami berhak mendapat perlakuan khusus berupa penghapusan hutangnya secara mutlak. Namun demikian harus diberikan kejelasan kriteria atas debitur korban tsunami yang utangnya dapat dihapus;

 3.         Perlunya dilakukan sosialisasi peraturan mengenai penghapusan piutang negara/daerah dan piutang perusahaan negara/daerah.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini